Banyumas Raya
JAKARTA, – Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar mengaku tidak heran dengan Dewan Perwakilan Rakyat terkait poin-poin dalam rancangan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK).
“Jadi kalau Dewan Perwakilan Rakyat aku mengatakan, tak heran, apa yg mau diherankan dari cara Dewan Perwakilan Rakyat memperlakukan KPK, aku enggak pernah heran,” ujar Zainal saat dihubungi , Jumat (6/9/2019).
DPR tiba-tiba menggelar meeting paripurna pada Kamis (5/9/2019) buat membahas usulan Badan Legislasi (Baleg) terkait RUU tersebut.
Baca juga: Kita Patut Curiga Agenda Mendadak Dewan Perwakilan Rakyat buat Revisi UU KPK…
Menurut dia, dalam draf revisi UU KPK tahun 2019 ini nyaris tak ada yg baru.
“Karena sebagian besar itu telah begitu dari dulu, mereka kan menolak penyidik independen, dari dulu, cuman sekarang dibahasakan lebih letterless lagi buat menyampaikan kalau penyidik dari polisi,” ujar dia.
Bahkan, hal itu juga diakui Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Masinton Pasaribu yg menyampaikan bahwa poin revisi UU KPK ketika ini tak jauh berbeda dengan draf pada 2017.
Perubahannya menyangkut dua hal, antara yang lain terkait penyadapan, keberadaan dewan pengawas, kewenangan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan dan penuntutan (SP3), dan status kepegawaian KPK.
Jika dinilai dari isi draf, Zainal tidak memungkiri bahwa poin-poin di dalamnya mampu menjadi ancaman untuk KPK.
Kendati demikian, ia menyampaikan bahwa proses rancangan tersebut buat disahkan menjadi UU masih panjang.
Saat ini, kuncinya berada di tangan Presiden Jokowi yg bisa menolak rancangan tersebut.
Sumber: http://nasional.kompas.com
BanyumasRaya.com