Banyumas Raya
JAKARTA, – Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari menyatakan, unsur Dewan Pengawas dalam draf revisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) mampu melemahkan lembaga antirasuah itu sendiri.
Unsur Dewan Pengawas tak ada dalam UU KPK yg berlaku ketika ini.
Sementara, Dewan Pengawas dalam draf RUU KPK diatur dalam Pasal 37A, 37B, 37C, 37D, 37E, 37F, 37G dan 69A.
“Unsur pengisi posisi Dewan Pengawas serta mekanisme kerja yg tak jelas mulai mempermudah buat melemahkan KPK secara sistematis dari dalam,” kata Feri dalam informasi pers, Jumat (6/9/2019).
Baca juga: Lewat Dewan Pengawas KPK, Eksekutif-DPR Dinilai Bisa Intervensi Kasus
Dalam beberapa pasal lainnya, tindakan strategis KPK harus berdasarkan izin tertulis dari Dewan Pengawas.
Misalnya, Pasal 47 Ayat (1), dalam proses penyidikan, penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan atas izin tertulis Dewan Pengawas.
Pada Pasal 12B Ayat (1), penyadapan dilaksanakan atas izin tertulis dari Dewan Pengawas.
“Pembentukan Dewan Pengawas yaitu satu yg tak dibutuhkan, karena mulai menghambat kinerja KPK dalam melakukan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia,” ujar dia.
Baca juga: Revisi UU KPK Mengatur Pembentukan Dewan Pengawas, Begini Rinciannya
Oleh karena itu, ia menolak semua bentuk pelemahan KPK yg salah satunya melalui revisi UU KPK ini.
“Presiden Joko Widodo harus mengambil sikap dengan mengirimkan Surat Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat bagi menghentikan pembahasan dan rencana revisi terhadap UU KPK,” kata dia.
Diberitakan sebelumnya, semua fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat setuju revisi UU KPK yg diusulkan Badan Legislasi (Baleg) DPR. Persetujuan semua fraksi disampaikan dalam meeting paripurna Dewan Perwakilan Rakyat yg digelar pada Kamis siang.
Baleg bertekad mengebut pembahasan revisi itu sehingga dapat selesai sebelum masa jabatan Dewan Perwakilan Rakyat periode 2019-2024 habis pada 30 September mendatang.
Sumber: http://nasional.kompas.com
BanyumasRaya.com

