Pemerintah mengalokasikan anggaran yang cukup besar untuk pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di seluruh Indonesia. Aktivis antikorupsi Madiun Raya, Dimyati Dahlan, menyoroti skema pendanaan program tersebut yang dinilai perlu mendapat pengawasan ketat sejak tahap perencanaan.
Dimyati menjelaskan bahwa berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2025 angka 3 huruf (c), setiap KDMP memperoleh alokasi dana sebesar Rp3 miliar. Dana tersebut bersumber dari pinjaman perbankan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dengan jaminan Dana Desa selama enam tahun.
Menurut perencanaan pemerintah, dari total anggaran Rp3 miliar tersebut, sekitar Rp1,6 miliar dialokasikan untuk pembangunan fisik gerai KDMP. Sementara sisa anggaran digunakan sebagai modal awal pengadaan barang kebutuhan pokok yang akan diperdagangkan.
Terkait pembangunan fisik, Dimyati merinci bahwa anggaran Rp1,6 miliar tersebut mencakup berbagai tahapan awal. Pada fase persiapan, biaya pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) diperkirakan mencapai Rp20 juta, disusul biaya pembersihan dan persiapan lahan sekitar Rp25 juta.
Selain itu, anggaran juga disiapkan untuk jasa arsitek dan konsultan pengawas sebesar Rp40 juta, serta mobilisasi alat dan pembuatan direksi kit senilai Rp15 juta. Dengan demikian, total biaya tahap awal pra-konstruksi diperkirakan mencapai Rp100 juta.
“Untuk tahap persiapan ini porsinya sekitar 5 sampai 7 persen dari total anggaran pembangunan. Tahapan ini krusial karena menyangkut legalitas dan kelancaran proyek,” ujar Dimyati, Selasa (23/12/2025).
Pada tahap berikutnya, pekerjaan konstruksi fisik bangunan sipil dan mechanical engineering menyerap porsi terbesar anggaran, yakni sekitar 55 hingga 60 persen. Dengan asumsi luas bangunan antara 150 hingga 200 meter persegi, biaya konstruksi diperkirakan mencapai Rp950 juta.
“Mulai dari pekerjaan pondasi, struktur beton bertulang, atap dak, instalasi kelistrikan, hingga finishing, totalnya sekitar Rp950 juta dan memiliki rincian teknis tersendiri,” tambahnya.
Dimyati menilai konsep KDMP dirancang setara, bahkan lebih baik, dibandingkan minimarket modern. Oleh karena itu, fasilitas pendukung seperti pendingin ruangan, CCTV, serta furnitur juga dianggarkan dengan nilai mencapai Rp400 juta.
Sementara itu, pengadaan perangkat teknologi seperti komputer, ditambah alokasi biaya tak terduga, diperkirakan menelan anggaran sekitar Rp140 juta. Dengan demikian, total estimasi anggaran pembangunan KDMP dari tahap persiapan hingga finishing mencapai Rp1,6 miliar.
“Saya melihat Presiden ingin KDMP memiliki gerai yang layak, baik dari sisi bangunan maupun fasilitasnya, agar menarik bagi pengelola dan masyarakat sebagai konsumen,” kata Dimyati.
Dengan standar gerai tersebut, Dimyati optimistis KDMP dapat menjadi penggerak ekonomi kerakyatan di tingkat desa dan kelurahan. Ia mencontohkan peran KDMP dalam memotong rantai distribusi kebutuhan pokok, seperti LPG 3 kilogram, pupuk, dan bahan pangan.
“Kalau selama ini harga LPG 3 kg di pasaran bisa mencapai Rp21 ribu karena panjangnya rantai distribusi, melalui KDMP harga bisa ditekan, misalnya menjadi Rp17 ribu per tabung. Itu yang kita harapkan. Hal yang sama juga berlaku untuk bahan pangan dan pupuk,” jelasnya.
Meski demikian, Dimyati menegaskan pentingnya keterlibatan seluruh unsur desa, mulai dari kepala desa, perangkat desa, hingga pengurus KDMP, dalam mengawasi percepatan pembangunan. Pasalnya, dana Rp3 miliar tersebut merupakan pinjaman dari Himbara yang harus dikembalikan, dengan Dana Desa sebagai jaminannya.
Ia juga mengingatkan agar sebelum pembangunan dimulai, pihak desa memastikan seluruh proses perizinan terpenuhi, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan, jika diperlukan, izin alih fungsi lahan, terutama apabila lokasi berada di kawasan LSD atau LP2B.
“Harus ada kepastian hukum yang jelas dan bertanggung jawab. Gedung gerai dan seluruh perlengkapannya nanti akan diserahterimakan ke desa atau KDMP dalam kondisi layak fungsi,” tegasnya.
Dimyati menekankan pentingnya Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dari Dinas PUPR sebelum bangunan diserahterimakan, guna menghindari risiko kerusakan atau insiden bangunan setelah selesai dibangun.
Sebagai langkah antisipasi, ia juga menyarankan pengurus KDMP atau pemerintah desa untuk menggunakan jasa pihak ketiga guna melakukan audit konstruksi. Audit tersebut bertujuan memastikan nilai bangunan dan fasilitas KDMP sesuai dengan anggaran yang dialokasikan.
“Jika pengurus KDMP atau kepala desa merasa sungkan atau tidak memiliki kemampuan teknis untuk mengecek kualitas bangunan, audit oleh pihak ketiga bisa menjadi solusi. Dengan begitu, ke depan tidak muncul polemik apabila ditemukan ketidaksesuaian nilai konstruksi,” pungkas Dimyati.


