Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menegaskan bahwa seluruh pegawai Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih wajib terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kebijakan tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memperluas perlindungan kesehatan bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk pengelola dan pegawai koperasi.
Untuk memperkuat pelaksanaan kebijakan tersebut, Kementerian Koperasi dan UKM menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan BPJS Kesehatan di Jakarta, Selasa (23/12/2025). Kerja sama ini mencakup pertukaran dan pemanfaatan data, peningkatan literasi program JKN, serta penguatan kepesertaan aktif insan koperasi sebagai peserta BPJS Kesehatan.
“Sekarang ini seluruh masyarakat Indonesia diwajibkan menjadi peserta BPJS Kesehatan, termasuk pegawai koperasi. Dengan kerja sama ini, implementasinya menjadi lebih mantap,” ujar Ali Ghufron Mukti, dikutip dari Antara.
Ali Ghufron menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan memiliki program PESIAR (Petakan, Sisir, Advokasi, dan Registrasi) sebagai salah satu strategi untuk memperluas cakupan kepesertaan JKN. Program tersebut tidak hanya menyasar pekerja formal, tetapi juga pekerja informal dan mandiri.
Menurutnya, saat ini jutaan pekerja informal telah terdaftar sebagai peserta JKN, meskipun masih terdapat sebagian peserta yang mengalami tunggakan iuran.
“Memang ada juga yang menunggak, dan nantinya akan dibantu melalui program pemutihan,” katanya.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah pekerja informal di Indonesia pada Februari 2025 mencapai 86,58 juta orang atau sekitar 59,40 persen dari total penduduk bekerja. Kelompok pekerja informal meliputi petani, pedagang, pengemudi ojek daring, pekerja lepas, serta pelaku usaha kecil yang umumnya tidak memiliki jaminan kesehatan dari pemberi kerja.
Dengan kewajiban pegawai Kopdes/Kel Merah Putih menjadi peserta JKN, pemerintah berharap koperasi desa tidak hanya memberikan perlindungan kesehatan bagi pegawainya sebagai pekerja formal, tetapi juga berperan sebagai pintu masuk bagi pekerja informal di sekitarnya untuk terhubung dengan sistem perlindungan kesehatan nasional.
Selain itu, kerja sama antara Kementerian Koperasi dan BPJS Kesehatan juga diarahkan untuk mendorong integrasi layanan kesehatan koperasi, seperti apotek dan klinik, ke dalam ekosistem JKN.
“Kami berharap pemanfaatan gerai layanan kesehatan koperasi, termasuk apotek dan klinik, dapat terintegrasi dalam ekosistem layanan JKN,” ujar Menteri Koperasi dan UKM Ferry Juliantono.


