Jakarta – Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Inspektorat Khusus (Itsus) masih mengusut pelanggaran kode etik dalam penanganan kasus tewasnya Brigadir Nofriasnyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Dedi menyebut ada 31 orang yang sudah terbukti melanggar etik.
“Jadi untuk Itsus kan pemeriksaan masih bertambah yang sudah dimintai keterangan ada 56, 31 sudah terbukti melakukan pelanggaran etik karena ketidakprofesionalannya di dalam olah TKP,” kata Dedi kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kamis (11/8/2022).
Dedi mengatakan ada dugaan tindak pidana menghalangi proses hukum atau obstruction of justice dalam kasus Brigadir J. Dugaan itu, kata Dedi, masih terus didalami oleh Itsus Polri.
“Kemudian ada dugaan obstruction of justice dan juga masih dikembangkan,” ujar Dedi.
Dedi mengatakan penyidik akan menindaklanjuti jika ke-31 polisi terbukti melakukan tindak pidana. Sampai saat ini, Itsus masih terus mendalami dugaan-dugaan pidana itu.
“Itsus ini masih berproses kalau misalnya dari 31 itu terbukti ada pelanggaran pidananya dari Itsus itu semua diserahkan penyidik nanti dari dari penyidik Bareskrim akan menindaklanjuti apa yang menjadi rekomendasi,” jelasnya.
Sebagai informasi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tak hanya melakukan bersih-bersih anggota kepolisian yang terlibat dalam pembunuhan Brigadir Yoshua, tapi juga menindak mereka yang diduga tidak profesional dalam menangani perkara di awal kejadian.
Di luar tiga polisi yang jadi tersangka pembunuhan berencana, ada 24 nama polisi yang diperiksa dan diduga melanggar kode etik. Jumlah ini bakal bertambah.
Komitmen mengenai penindakan sejumlah polisi yang diduga tak profesional dalam proses penanganan Brigadir J itu disampaikan langsung oleh Kapolri dalam jumpa pers di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022). Untuk diketahui, selain mengusut jalur pidana, Polri menginvestigasi pelanggaran kode etik dalam kasus ini melalui Inspektorat Khusus (Itsus).
Tim khusus sejauh ini telah memeriksa 56 personel. Sebanyak 31 personel di antaranya diduga melanggar kode etik. Jumlah ini bertambah dari 25 personel yang sebelumnya diduga melanggar kode etik.
Puluhan polisi tersebut diduga berupaya melindungi Ferdy Sambo dengan cara merusak barang bukti, menghilangkan barang bukti, hingga mengaburkan fakta. Sebanyak 15 orang dari mereka telah resmi dimutasi Kapolri.
“Timsus juga telah melakukan pemeriksaan terhadap pelanggaran kode etik profesi Polri ataupun tindakan untuk merusak, menghilangkan barang bukti, mengaburkan dan merekayasa dengan melakukan mutasi ke Yanma Polri dan saat ini semuanya dilakukan pemeriksaan. Kemarin ada 25 personel yang kita periksa dan saat ini bertambah menjadi 31 personel,” ujar Sigit.
Berdasarkan informasi yang dihimpun eksklusif detikcom, berikut 27 personel Polri yang diduga melanggar kode etik:
Daftar Polisi Diduga Melakukan Tindak Pidana dan Melanggar Kode Etik
1. Irjen Ferdy Sambo selaku Kadiv Propam Polri (tersangka)
2. Bripka Ricky Rizal Wibowo selaku Satlantas Polres Brebes Polda Jateng/Ajudan Irjen Ferdy Sambo (tersangka)
3. Bharada Richard Eliezer (tersangka)
Daftar Polisi Diduga Melanggar Kode Etik:
1. Brigjen Hendra Kurniawan selaku Karopaminal Divisi Propam Polri
2. Brigjen Benny Ali selaku Karoprovos Divisi Propam Polri
3. Brigjen Agus Budhiarto selaku Kapuslabfor Bareskrim Polri
4. Kombes Susanto selaku Kabaggakum Biro Provos Divisi Propam Polri
5. Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri
6. Kombes Budhi Herdi Susianto selaku Kapolres Jakarta Selatan
7. Kombes Leonardus Simatupang selaku pemeriksa utama Biro Provos Divisi Propam Polri
8. AKBP Ari Cahya Nugraha selaku Kanit 1 Subdit 3 Dittipidum Bareskrim Polri
9. Kompol Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
10. Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri
11. AKP Irfan Widiyanto di Dittipidum Bareskrim Polri
12. AKBP Ridwan R Soplanit selaku Kasat Reskrim Polres Jaksel
13. AKP Rifaizal Samual selaku Kanit 1 Satreskrim Polres Jaksel
14. Ipda Arsyad Daiva Gunawan selaku Kasubnit 1 Unit 1 Satreskrim Polres Jaksel
15. AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri
16. Kombes Murbani Budi Pitono selaku Kabagrenmin Divisi Propam Polri
17. AKP Dyah Candrawati selaku Paurlog Bagrenmin Divisi Propam Polri
18. AKP Idham Faidilah selaku Pama Den A Ropaminal Divisi Propam Polri
19. Briptu Sigid Mukti Hanggono selaku Ropaminal Divisi Propam Polri
20. Iptu Hardista Tampubolon selaku Pama Den A Ropaminal Divisi Propam Polri
21. Iptu Januar Arifin selaku Pama Den A Ropaminal Divisi Propam Polri
22. Brigadir Frilliyan selaku Biroprovos Divisi Propam Polri
23. Briptu Firman selaku Biroprovos Divisi Propam Polri
24. Bharada Sadam selaku BKO Divisi Propam Polri
Berdasarkan informasi yang dihimpun, masih ada empat polisi lagi yang diduga melanggar kode etik dan sedang menjalani pemeriksaan. Keempat polisi itu terdiri dari tiga perwira menengah (pamen) dan satu perwira pertama (pama). Jadi jumlah polisi yang diduga melanggar kode etik ada 31 orang.
(nhd/haf)