Mohon tunggu, konten utama Anda akan muncul dalam 5 detik...
Mohon tunggu, konten utama Anda akan muncul dalam 5 detik...
CILACAP – Sebanyak 29 pelaku usaha melakukan sidang tipiring di Lapangan Tugu Kroya, Senin (19/7). Mereka melanggar aturan saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Sidang Tipiring PPKM Darurat dipimpin hakim dari Pengadilan Negeri Cilacap Achmad Yuliandi, dengan empat orang penuntut umum dan saksi dari Satpol PP Cilacap.
Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Cilacap Bachtiar Achmad menjelaskan, sidang tipiring menindaklanjuti operasi yustisi di empat kecamatan yakni Kesugihan, Maos, Binangun dan Kroya.
Kegiatan tersebut dalam rangka pelaksanaan Perda No 5 tahun 2020 dan Instruksi Bupati No 17 tahun 2021 tentang PPKM Darurat. Dimana setiap usaha, tempat makan, toko dan fasilitas yang menimbulkan kerumunan tutup masimal pukul 20.00 WIB. Sedangkan untuk rumah makan, cafe tetap boleh buka namun tidak boleh melayani di tempat.
“Kebetulan untuk yang disidangkan mereka melanggar ketentuan tersebut Ada pedagang yang melayani di tempat. Ada juga pedagang yang melayani lebih dari pukul 20.00 WIB,” jelasnya.
Menurutnya, semua pelanggar menerima putusan hakim dengan membayar denda mulai dari Rp 100 ribu – Rp 250 ribu dengan subsider kurungan tiga hari.
Seluruh pelanggar memilih untuk membayar denda tersebut. Jika terbukti melanggar kembali, hakim tidak akan memberikan sanksi denda melainkan pidana kurungan.
“Hukuman denda berdasarkan pertimbangan hakim. Kebanyakan pelanggar rumah makan atau pedagang bakso yang menetap di sebuah tempat atau rumah,” jelasnya.
Bachtiar mengatakan, dari hasil persidangan tipiring terkumpul sebanyak Rp 3.921.000 dengan total biaya perkara Rp 29 ribu. Uang hasil denda tersebut selanjutnya disetorkan ke kas daerah.
Sementara itu, selama PPKM Darurat sudah ada 115 pelanggar di Kabupaten Cilacap yang sudah disidangkan. Sembari menunggu keputusan pusat, Bactiar berharap para pemilik usaha bisa menaati peraturan yang berlaku. Baik Perda No 5 tahun 2020 maupun Intruksi Bupati No 17 tahun 2021 tentang PPKM Darurat.
Sementara itu, Wakil Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman mengatakan, persidangan tipiring merupakan wujud keseriusan Pemkab Cilacap dalam melaksanaan PPKM Darurat dan menegakan aturan yang telah dibuat.
“Persidangan ini adalah komitmen untuk menegakkan aturan yang telah dibuat. Ini adalah wujud sayang kepada masyarakat agar PPKM Darurat ini bisa dipatuhi dengan baik,” kata Wabup. (ray)
Sebanyak 4.000 pekerja PT Feng Tay, pabrik pemasok sepatu merek global Nike yang berlokasi di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, dilaporkan telah dirumahkan. Kondisi...
JAKARTA – Ancaman relokasi industri kembali membayangi sektor manufaktur Indonesia. Dua pabrik komponen otomotif yang beroperasi di Jawa Timur dikabarkan tengah mempertimbangkan pemindahan...
JAKARTA – Badan Pusat Statistik (BPS) memastikan pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 (SE2026) akan menjangkau seluruh aktivitas usaha masyarakat, termasuk pelaku usaha yang menjalankan...
JAKARTA – PT Pertamina Patra Niaga resmi menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi jenis Pertamax dan Pertamax Green mulai Rabu (10/6/2026). Kenaikan...
Di tengah meningkatnya kebutuhan berbagi informasi secara cepat, platform berbasis web seperti NotePaste mulai banyak digunakan oleh pengguna internet. Layanan ini menawarkan fungsi...
JAKARTA – Pemerintah berencana menaikkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng rakyat Minyakita dalam waktu dekat. Rencana tersebut mencuat setelah pemerintah melakukan evaluasi...
JAKARTA – Pemerintah menegaskan alokasi gaji bagi manajer Koperasi Desa Merah Putih merupakan bagian dari strategi memperkuat fondasi ekonomi desa, bukan pemborosan anggaran...
JAKARTA – Di tengah tekanan ekonomi dan melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, pusat perbelanjaan, kedai kopi, hingga restoran di berbagai...
JAKARTA — Pemerintah menegaskan rekrutmen besar-besaran sumber daya manusia (SDM) untuk program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih bukan sekadar pembukaan lapangan kerja biasa, melainkan...
Jakarta — Presiden Prabowo Subianto menyatakan program Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih memiliki potensi besar dalam menciptakan lapangan kerja nasional. Pemerintah menargetkan pembentukan...
SEOUL – Bergabungnya pevoli putri Indonesia Megawati Hangestri Pertiwi dengan Hyundai Hillstate menjadi sorotan besar di Korea Selatan. Kehadiran opposite hitter asal Indonesia...
SACHSENRING, JERMAN – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan pembalap muda Indonesia, Kiandra Ramadhipa, yang berhasil menjuarai Race 2 Red Bull MotoGP Rookies Cup 2026...
JAKARTA – Penyidik gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menyita 74 kilogram emas...
JAKARTA – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri tengah menyidik dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengadaan...
BEIJING – Pengadilan di Provinsi Jiangsu, China, menjatuhkan hukuman mati kepada mantan pejabat Kota Nanjing, Yang Youlin, setelah dinyatakan bersalah menerima suap senilai...
JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menyatakan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait perkara pengadaan...
JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya memberikan penjelasan terkait penahanan Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa yang dilakukan...
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola...
CILACAP – Kabupaten Cilacap kembali mencuri perhatian dunia otomotif internasional dengan menjadi...
CILACAP – Tim investigasi bersama koordinator wilayah menemukan adanya dugaan sekitar 100...
CILACAP – Aspirasi yang disampaikan oleh Paguyuban Pedagang Pasar Cilacap, Paguyuban Petani,...
CILACAP – Memasuki musim kemarau 2026, sejumlah wilayah di Kabupaten Cilacap mulai...