Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah resmi menahan Ahmad Yazid (AY) alias Gus Yazid Basayban terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dalam pembelian lahan oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Cilacap Segara Artha.
Praktisi pengobatan tradisional tersebut ditahan setelah diperiksa penyidik terkait dugaan penerimaan aliran dana dari keluarga mantan Pangdam IV/Diponegoro, Letjen TNI Widi Prasetijono (WP).
Diduga Terima Rp 20 Miliar
Gus Yazid diduga menerima aliran dana senilai Rp 20 miliar yang digunakan untuk kebutuhan pribadi serta kegiatan pengobatan tradisional.
Dana tersebut disebut berasal dari keluarga Widi Prasetijono.
Kasi Penyidikan Bidang Pidana Khusus Kejati Jawa Tengah, Eri Wibowo, mengatakan aliran dana tersebut diterima langsung oleh tersangka tanpa melalui perantara.
“Kita tunggu fakta persidangan (apakah ada tersangka lain),” kata Eri, Jumat (26/12/2025). Menurut Eri, penyidik masih mendalami penggunaan dana tersebut sekaligus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
“Sementara tersangka sudah dua. (Widi Prasetijono) statusnya saksi,” lanjutnya.
Dugaan Pencucian Uang Pembelian Lahan
Sementara itu, Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jawa Tengah, Arfan Triono, menjelaskan bahwa Gus Yazid diduga menerima atau menguasai hasil tindak pidana korupsi jual beli lahan seluas 700 hektare.
Kasus tersebut berkaitan dengan pembelian lahan oleh BUMD PT Cilacap Segara Artha.
Penyidik menilai telah terdapat bukti permulaan yang cukup terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Penangkapan dilakukan berdasarkan surat perintah penangkapan nomor print 2198/M.3/FD.2/12.2025 tanggal 23 Desember, setelah tersangka AY berhasil dilakukan penangkapan oleh tim penyidik,” kata Arfan.
Dijerat UU TPPU
Dalam perkara ini, Gus Yazid dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Penyidikan masih terus berlanjut untuk mengungkap aliran dana serta peran pihak-pihak lain dalam kasus pembelian lahan tersebut.


