Kepala Desa Jatisari, Kecamatan Kedungreja, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Aris Winarso, menjadi sorotan publik setelah dikabarkan menghilang bersama istrinya sejak akhir Desember 2025. Peristiwa tersebut sempat viral dan menimbulkan perhatian luas di masyarakat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Aris Winarso diketahui meninggalkan desa sejak 24 Desember 2025. Hingga kini, keberadaan yang bersangkutan belum diketahui dan tidak ada kabar resmi mengenai alasan kepergiannya.
Kabar tersebut telah sampai ke Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman, dan langsung ditindaklanjuti setelah pemerintah daerah menerima laporan resmi dari jajaran terkait.
“Kami menerima laporan sejak hari Minggu. Setelah terjadi kekosongan pelayanan selama tujuh hari kerja, pemerintah desa bersama BPD kemudian melaporkan kondisi tersebut kepada camat,” ujar Syamsul, Kamis (1/1/2026).
Setelah laporan diterima, Pemerintah Desa Jatisari dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mengajukan permohonan kepada camat untuk menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa guna memastikan roda pemerintahan desa tetap berjalan.
Syamsul menjelaskan bahwa sesuai ketentuan, apabila dalam kurun waktu 30 hari kerja tidak ada kejelasan, maka pemerintah daerah dapat memproses langkah lanjutan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Terkait kepala desa yang bersangkutan, tentu akan kami proses sesuai aturan yang berlaku. Ada tahapan yang harus dilalui,” ungkapnya.
Ia menegaskan bahwa kepala desa yang tidak menjalankan tugas dan tidak memberikan pelayanan dalam jangka waktu tertentu dapat dikenai sanksi administratif secara bertahap, mulai dari peringatan, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tetap.
“Jika tidak masuk kerja dan tidak melaksanakan kewajiban pelayanan, sanksinya jelas dan bertahap sesuai regulasi,” tambah Syamsul.
Bupati juga menegaskan bahwa apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran hukum, termasuk dugaan tindak pidana seperti korupsi, maka tanggung jawab tetap melekat pada yang bersangkutan meskipun tidak berada di tempat.
“Jika ada pelanggaran dan kewajiban yang harus dikembalikan kepada negara, tentu tetap menjadi tanggung jawab yang bersangkutan. Inspektorat juga sudah turun untuk melakukan pemeriksaan,” tegasnya.
Hingga saat ini, penyebab Kepala Desa Jatisari meninggalkan desa dan menghilang tanpa kabar masih belum diketahui. Pemerintah daerah menyatakan akan terus memantau perkembangan dan memastikan pelayanan publik di Desa Jatisari tetap berjalan.


