Tim Quick Response 110 Sat Samapta Polresta Banyumas berhasil membubarkan aksi tawuran yang terjadi pada Jumat (9/1/2026) dini hari di wilayah Purwokerto. Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan 12 orang beserta sejumlah barang bukti.
Peristiwa tawuran terjadi sekitar pukul 02.50 WIB di Jalan KS Tubun, Purwokerto. Berdasarkan laporan masyarakat yang masuk melalui layanan darurat 110, personel gabungan langsung bergerak ke lokasi kejadian. Tim dipimpin oleh Ipda Fajar Yudi Ariyanto dan melibatkan unsur PRC Sat Samapta, Patroli Kota (Patko), serta Polsek Purwokerto Barat.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 12 orang yang terdiri dari sembilan laki-laki dan tiga perempuan. Selain itu, empat unit kendaraan bermotor yang diduga digunakan dalam aksi tawuran turut diamankan sebagai barang bukti. Seluruh pelaku beserta barang bukti kemudian diserahkan ke Polsek Purwokerto Barat untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo melalui Kasat Samapta Kompol Subeno menegaskan bahwa tindakan cepat tersebut merupakan bentuk komitmen Polresta Banyumas dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Begitu laporan masuk melalui Quick Response 110, personel langsung kami kerahkan ke lokasi untuk mengamankan pelaku dan barang bukti guna mencegah eskalasi konflik,” ujar Kompol Subeno.
Usai pembubaran tawuran, petugas juga melakukan penyisiran di sekitar lokasi kejadian serta rumah-rumah yang berkaitan untuk mengantisipasi potensi gangguan lanjutan.
Sementara itu, Kasi Humas Polresta Banyumas AKP Siti Nurhayati mengapresiasi peran aktif masyarakat yang cepat melaporkan kejadian tersebut. Ia menekankan bahwa partisipasi warga sangat penting, terutama pada jam-jam rawan dini hari.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap gangguan kamtibmas melalui call center 110. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” ujarnya.
AKP Siti Nurhayati juga mengingatkan generasi muda untuk menjauhi segala bentuk aksi kekerasan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.


