Banyumas Raya


klarifikasi!
Berdasarkan verifikasi sejauh ini, ada yg perlu diluruskan terkait keterangan ini.
– Video pemuda yg mengancam mulai memenggal kepala Presiden Joko Widodo mendapatkan perhatian publik. Pelaku dengan inisial HS (25) sudah berhasil diamankan oleh petugas kepolisian.
HS dikenai Pasal 104 KUHP dan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 27 Ayat (4) juncto Pasal 45 Ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Ingatan masyarakat pun teringat mulai sosol RJ (16), pemuda yg sebelumnya melakukan penghinaan terhadap Presiden Jokowi. Tidak cuma itu, RJ bahkan mengancam mulai menembak kepala Jokowi.
Saat ini, di media sosial tersebar kabar seandainya RJ divonis bebas atas tindakannya tersebut. Sebuah unggahan bahkan membandingkan dengan tindakan polisi terhadap HS.
Akan tetapi, unggahan yg beredar disertai isu rasialisme atau bernuansa SARA, sebab RJ yaitu keturunan Tionghoa disebut mendapatkan keistimewaan ketimbang HS.
Namun, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Dedi Prasetyo membantah hal itu.
Narasi yg beredar:
Salah sesuatu warganet di media sosial Facebook mengunggah sebuah gambar lengkap dengan foto RJ pada Minggu (12/5/2019) malam. Narasi yg ada seperti berikut:
Tangkapan layar di media sosial Facebook tentang video ancaman JokowiPOLISI DAGELAN
ANAK CHINA ANCAM TEMBAH JOKOWI DIBEBASKAN DENGAN DALIH LUCU-LUCUAN
ANAK PRIBUMI ANCAM PENGGAL JOKOWI LANGSUNG TANGKAP & DIANCAM HUKUMAN MATI
SELAMAT DATANG DI NEGRI BAGIAN RRC YANG BERNAMA INDONESIA
Unggahan tersebut hingga Senin (13/5/2019) sore sudah dibagikan lebih dari 7.000 kali dan mendapatkan ratusan komentar warganet.
Penelusuran :
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Dedi Prasetyo menegaskan, masalah hukum RJ tetap berlangsung.
Menurut Dedi, RJ sudah mendapatkan vonis dari pengadilan negeri. Dengan demikian, unggahan bahwa RJ divonis bebas disebut Dedi sebagai kabar hoaks.
“Kasusnya telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum dan telah menjalani proses persidangan serta telah penjatuhan vonis dari pengadilan negeri,” kata Dedi kepada , Senin (13/5/2019) sore.
(function(d, s, id) { var js, fjs = d.getElementsByTagName(s)[0]; if (d.getElementById(id)) return; js = d.createElement(s); js.id = id; js.src = “//connect.facebook.net/en_US/sdk.js#xfbml=1&version=v2.3”; fjs.parentNode.insertBefore(js, fjs);}(document, ‘script’, ‘facebook-jssdk’));
Sumber: http://nasional.kompas.com
BanyumasRaya.com

