Banyumas Raya

Seoul – Pemerintah Korea Selatan mencabut pembatasan penjualan buat kendaraan berbahan bakar gas cair (LPG) kepada konsumen demi mendorong dan meningkatkan kualitas udara di negara itu.
Langkah tersebut memungkinkan setiap orang buat membeli mobil yg mengeluarkan lebih sedikit debu halus dan polutan lainnya ke lingkungan, yg sudah menjadi sumber kekhawatiran untuk ekonomi terbesar keempat di Asia itu, kata Kementerian Perdagangan, Industri. dan Energi Korea Selatan, seperti dilansir kantor berita Yonhap.
Sebelum perubahan aturan itu, mobil LPG cuma dapat digunakan sebagai taksi, sewa mobil, dan buat para penyandang cacat. Mereka yg coba mengakuisisi dan mengoperasikan mobil LPG secara tak sah mulai dikenakan sanksi denda 3 juta won.
Kementerian menyampaikan dengan revisi peraturan itu, konsumen mampu mengkonversi bensin atau kendaraan bertenaga diesel yg ada bagi menerima LPG.
Harga butana, bahan baku yg digunakan dalam LPG, menelan biaya 797,4 won per liter pada akhir minggu lalu, 42 persen lebih murah daripada harga bensin, menurut Opinet, penyedia keterangan harga minyak yg dioperasikan oleh Korea National Oil Corp yg dikelola pemerintah.
Sumber: http://teknologi.inilah.com
BanyumasRaya.com

