Banyumas Raya
JAKARTA, – Ribuan netizen menandatangani petisi berjudul “KPK DALAM BAHAYA, TARIK SEMUA ATURAN KORUPSI DARI R KUHP!”. Hingga pukul 06.08 WIB, Senin (4/6/2018), sebanyak 4.699 sudah memberikan dukungannya dalam petisi itu.
Petisi tersebut dikeluarkan oleh Sahabat Indonesian Corruption Watch (ICW) dalam menyikapi upaya Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah yg mulai langsung mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (R-KUHP) pada 17 Agustus 2018 mendatang.
Dalam petisi itu, Sahabat ICW mengungkapkan ada sejumlah substansi yg mampu mengancam eksistensi KPK dan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Pertama, Jika RKUHP disahkan maka KPK tak lagi memiliki kewenangan dalam melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan,” bunyi petisi tersebut.
Baca juga: RKUHP Dinilai Bisa Bunuh KPK Secara Perlahan
Kewenangan KPK sudah tercantum dalam Undang-Undang KPK yg secara spesifik menyebutkan bahwa KPK berwenang menindak tindak pidana korupsi yg diatur dalam UU Tipikor (dan bukan dalam KUHP).
Sahabat ICW menganggap seandainya delik korupsi dimasukkan dalam KUHP, maka cuma Kejaksaan dan Kepolisian yg mampu menangani masalah korupsi. Pada akhirnya, KPK dinilainya cuma mulai menjadi “Komisi Pencegahan Korupsi”.
Aturan itu juga dianggap kontra produktif dengan kinerja KPK yg sudah menyelamatkan uang negara melalui berbagai operasi tangkap tangan dan proses hukum terhadap para koruptor.
“Tidak cuma KPK, mulai tapi Pengadilan Tipikor pun terancam keberadaannya. Selama ini Pengadilan Tipikor cuma memeriksa dan mengadili kejahatan yg diatur dalam UU Tipikor. Maka seandainya R-KUHP ini disahkan kejahatan korupsi mulai kembali diperiksa dan diadili Pengadilan Negeri,” papar petisi tersebut.
Baca juga: Tiga Pandangan Akademisi Ini Jadi Alasan KPK Tolak Pasal Korupsi dalam RKUHP
Petisi tersebut juga mengungkapkan, sejumlah ketentuan delik korupsi dalam R-KUHP justru menguntungkan koruptor. Sebab, ancaman pidana penjara dan denda untuk koruptor dalam R-KUHP lebih rendah dari ketentuan yg diatur dalam UU Tipikor.
“Koruptor yg diproses secara hukum dan dihukum bersalah tak diwajibkan mengembalikan hasil korupsinya kepada negara karena R-KUHP tak mengatur hal ini. Selain itu, pelaku korupsi cukup mengembalikan kerugian keuangan negara agar tak diproses oleh penegak hukum,” ungkap petisi itu.
Presiden juga dinilai sudah ingkar janji dengan poin keempat Nawacita yg menyatakan mulai memperkuat penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. Selain itu, Pemerintahan Jokowi dan partai politik nantinya mulai tercatat sebagai lembaga yg melemahkan KPK dan upaya pemberantasan korupsi.
Baca juga: Kata Wapres, KPK Sebaiknya Surati DPR, Bukan ke Presiden soal RKUHP
“Oleh karena itu kita mempetisi Presiden Joko Widodo dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat serta Ketua Umum dari Partai Politik di Dewan Perwakilan Rakyat bagi langsung menyelamatkan KPK dari bahaya dengan langsung menarik semua aturan atau delik korupsi dalam R-KUHP,” bunyi petisi itu.
Sahabat ICW juga meminta agar pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat memprioritaskan pembahasan regulasi atau rancangan undang-undang yg mendukung upaya pemberantasan korupsi seperti Revisi UU Tipikor, RUU Pembatasan Transaksi Tunai dan RUU Perampasan Aset Hasil kejahatan.
Sumber: http://nasional.kompas.com
BanyumasRaya.com

