Nasional

Jelang Pengesahan RKUHP, Ribuan Netizen Teken Petisi “KPK Dalam Bahaya”

Share
Share

Banyumas Raya

JAKARTA, – Ribuan netizen menandatangani petisi berjudul “KPK DALAM BAHAYA, TARIK SEMUA ATURAN KORUPSI DARI R KUHP!”. Hingga pukul 06.08 WIB, Senin (4/6/2018), sebanyak 4.699 sudah memberikan dukungannya dalam petisi itu.

Petisi tersebut dikeluarkan oleh Sahabat Indonesian Corruption Watch (ICW) dalam menyikapi upaya Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah yg mulai langsung mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (R-KUHP) pada 17 Agustus 2018 mendatang.

Dalam petisi itu, Sahabat ICW mengungkapkan ada sejumlah substansi yg mampu mengancam eksistensi KPK dan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Pertama, Jika RKUHP disahkan maka KPK tak lagi memiliki kewenangan dalam melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan,” bunyi petisi tersebut.

Baca juga: RKUHP Dinilai Bisa Bunuh KPK Secara Perlahan

Kewenangan KPK sudah tercantum dalam Undang-Undang KPK yg secara spesifik menyebutkan bahwa KPK berwenang menindak tindak pidana korupsi yg diatur dalam UU Tipikor (dan bukan dalam KUHP).

Sahabat ICW menganggap seandainya delik korupsi dimasukkan dalam KUHP, maka cuma Kejaksaan dan Kepolisian yg mampu menangani masalah korupsi. Pada akhirnya, KPK dinilainya cuma mulai menjadi “Komisi Pencegahan Korupsi”.

Aturan itu juga dianggap kontra produktif dengan kinerja KPK yg sudah menyelamatkan uang negara melalui berbagai operasi tangkap tangan dan proses hukum terhadap para koruptor.

“Tidak cuma KPK, mulai tapi Pengadilan Tipikor pun terancam keberadaannya. Selama ini Pengadilan Tipikor cuma memeriksa dan mengadili kejahatan yg diatur dalam UU Tipikor. Maka seandainya R-KUHP ini disahkan kejahatan korupsi mulai kembali diperiksa dan diadili Pengadilan Negeri,” papar petisi tersebut.

Baca juga: Tiga Pandangan Akademisi Ini Jadi Alasan KPK Tolak Pasal Korupsi dalam RKUHP

Petisi tersebut juga mengungkapkan, sejumlah ketentuan delik korupsi dalam R-KUHP justru menguntungkan koruptor. Sebab, ancaman pidana penjara dan denda untuk koruptor dalam R-KUHP lebih rendah dari ketentuan yg diatur dalam UU Tipikor.

“Koruptor yg diproses secara hukum dan dihukum bersalah tak diwajibkan mengembalikan hasil korupsinya kepada negara karena R-KUHP tak mengatur hal ini. Selain itu, pelaku korupsi cukup mengembalikan kerugian keuangan negara agar tak diproses oleh penegak hukum,” ungkap petisi itu.

Presiden juga dinilai sudah ingkar janji dengan poin keempat Nawacita yg menyatakan mulai memperkuat penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. Selain itu, Pemerintahan Jokowi dan partai politik nantinya mulai tercatat sebagai lembaga yg melemahkan KPK dan upaya pemberantasan korupsi.

Baca juga: Kata Wapres, KPK Sebaiknya Surati DPR, Bukan ke Presiden soal RKUHP

“Oleh karena itu kita mempetisi Presiden Joko Widodo dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat serta Ketua Umum dari Partai Politik di Dewan Perwakilan Rakyat bagi langsung menyelamatkan KPK dari bahaya dengan langsung menarik semua aturan atau delik korupsi dalam R-KUHP,” bunyi petisi itu.

Sahabat ICW juga meminta agar pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat memprioritaskan pembahasan regulasi atau rancangan undang-undang yg mendukung upaya pemberantasan korupsi seperti Revisi UU Tipikor, RUU Pembatasan Transaksi Tunai dan RUU Perampasan Aset Hasil kejahatan.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display(‘div-gpt-ad-974648810682144181-4112’); });

Sumber: http://nasional.kompas.com
BanyumasRaya.com

Share
-Sponsored-
ads image

Hot Topic

EkonomiNasional

Harga Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter Mulai Hari Ini, Berikut Dampaknya

JAKARTA – PT Pertamina Patra Niaga resmi menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi jenis Pertamax dan Pertamax Green mulai Rabu (10/6/2026). Kenaikan...

Teknologi

NotePaste: Solusi Berbagi Catatan Online yang Praktis, Cocok untuk Blogger hingga Affiliate Marketing

Di tengah meningkatnya kebutuhan berbagi informasi secara cepat, platform berbasis web seperti NotePaste mulai banyak digunakan oleh pengguna internet. Layanan ini menawarkan fungsi...

EkonomiNasional

Harga Minyakita Segera Naik, Pemerintah Siapkan Penyesuaian HET dalam Waktu Dekat

JAKARTA – Pemerintah berencana menaikkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng rakyat Minyakita dalam waktu dekat. Rencana tersebut mencuat setelah pemerintah melakukan evaluasi...

EkonomiNasional

Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Dibiayai APBN, Pemerintah Sebut untuk Perkuat Ekonomi Desa

JAKARTA – Pemerintah menegaskan alokasi gaji bagi manajer Koperasi Desa Merah Putih merupakan bagian dari strategi memperkuat fondasi ekonomi desa, bukan pemborosan anggaran...

Ekonomi

Rupiah Melemah, Mal dan Kafe Tetap Ramai: Fenomena “Lipstick Effect” Jadi Sorotan Warganet

JAKARTA – Di tengah tekanan ekonomi dan melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, pusat perbelanjaan, kedai kopi, hingga restoran di berbagai...

EkonomiNasional

Pemerintah Sebut Rekrutmen Besar Kopdes Merah Putih sebagai Investasi SDM Raksasa

JAKARTA — Pemerintah menegaskan rekrutmen besar-besaran sumber daya manusia (SDM) untuk program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih bukan sekadar pembukaan lapangan kerja biasa, melainkan...

EkonomiNasional

Prabowo: 81 Ribu Kopdes Merah Putih Bisa Serap 1 Juta Tenaga Kerja

Jakarta — Presiden Prabowo Subianto menyatakan program Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih memiliki potensi besar dalam menciptakan lapangan kerja nasional. Pemerintah menargetkan pembentukan...

EkonomiNasional

Jateng Siap Bangun Mega Farm Sapi Perah Terbesar, 710 Hektare dan 30.000 Ekor

Semarang — Jawa Tengah bersiap menghadirkan lompatan besar di sektor ketahanan pangan nasional melalui pembangunan mega farm sapi perah terbesar di Indonesia. Proyek...

EkonomiNasional

Purbaya Tegaskan RI Tak Butuh Bantuan IMF, APBN Diklaim Masih Kuat

Jakarta — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan Indonesia tidak membutuhkan bantuan dana dari International Monetary Fund (IMF) di tengah ketidakpastian ekonomi global....

EkonomiJawa Tengah

5.503 Gedung Koperasi Merah Putih di Jateng Terbangun, Siap Dorong Ekonomi Warga

Semarang — Pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Jawa Tengah terus menunjukkan progres signifikan. Hingga April 2026, tercatat 5.503 gedung koperasi telah...

-Sponsored-
ads image
HukumNasional

Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Jadi Tersangka Korupsi MBG, Kejagung Tahan Tiga Pejabat

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola...

HukumNasional

Kantor Badan Gizi Nasional Digeledah Kejagung Sehari Setelah Pimpinan Dadan Hindayana Di Copot

JAKARTA – Kantor Badan Gizi Nasional (BGN) di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, digeledah penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (3/6/2026). Penggeledahan tersebut...

InternasionalPalestina

Warga Palestina Beri Penghormatan Terakhir untuk Pemimpin Hamas Mohammed Odeh

GAZA – Warga Palestina berkumpul di Gaza untuk memberikan penghormatan terakhir kepada pemimpin Hamas, Mohammed Odeh, yang dilaporkan gugur dalam serangan yang disebut...

Bisnis

Kenangan Coffee Ekspansi ke Taiwan, Resmi Buka Gerai Perdana di Taipei

TAIPEI – Kenangan Coffee resmi memperluas ekspansi internasionalnya dengan membuka gerai perdana di Taipei. Langkah ini menandai strategi agresif brand kopi asal Indonesia...

BisnisEnergiLingkungan Hidup

Green Jobs: Profesi Masa Depan yang Tak Hanya Cari Uang, Tapi Juga Menyelamatkan Bumi

Di tengah meningkatnya isu perubahan iklim, polusi, hingga krisis energi, dunia kerja mulai bergerak menuju arah baru yang lebih berkelanjutan. Salah satu konsep...

BisnisEnergiNasional

Viral Curhatan Pelaut RI: Kapal Pertamina di Selat Hormuz Disebut Tanpa Kru WNI Semua Pekerja Dari India

Curhatan seorang pelaut Indonesia viral di media sosial setelah mengaku bertemu kapal tanker milik Pertamina di kawasan Selat Hormuz. Dalam unggahan tersebut, ia...

GadgetTeknologi

WhatsApp Segera Rilis Fitur Username, Chat Tanpa Perlu Nomor HP? Ini Dampaknya!

Jakarta — Aplikasi pesan instan WhatsApp dikabarkan akan segera menghadirkan fitur baru berupa username, yang memungkinkan pengguna berkirim pesan dan melakukan panggilan tanpa...

BisnisCilacap

Paragraf Coffee Service, Bisnis Kopi Tanpa Grand Opening, Kenapa Justru Lebih Laris di Cilacap?

Cilacap - Tren baru terlihat di industri kopi lokal. Romi selaku pakar branding usaha di Cilacap kini memilih membuka usaha dengan konsep tanpa...

Related Articles
Nasional

Kasus MBG Bertambah, Bos Vendor Motor Listrik Jadi Tersangka Baru Dugaan Korupsi

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan...

Nasional

Rekrutmen 30.000 Manajer Kopdes Merah Putih Rampung, Kualitas SDM hingga Risiko Beban Anggaran Jadi Sorotan

JAKARTA – Proses rekrutmen sekitar 30.000 manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP)...

Nasional

Aksi Bertajuk “Menuju Indonesia Bangkrut”, BEM UI Sampaikan Lima Tuntutan kepada Pemerintah

JAKARTA – Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) bersama ratusan mahasiswa...

EkonomiNasional

Harga Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter Mulai Hari Ini, Berikut Dampaknya

JAKARTA – PT Pertamina Patra Niaga resmi menaikkan harga bahan bakar minyak...