Pendapatan warga Kabupaten Cilacap ternyata jauh lebih tinggi, hampir dua kali lipatnya dari pendapatan warga Kabupaten Banyumas. Berapa angka pendapatan per kapita atau penduduk per tahun di dua wilayah ngapak ini?
Untuk dipahami, pendapatan per kapita adalah rata-rata pendapatan yang diperoleh setiap individu dalam suatu negara atau wilayah.
Untuk menentukan nilainya, dihitung dengan membagi total pendapatan nasional (biasanya Produk Nasional Bruto atau PNB) dengan jumlah penduduk dalam periode tertentu yang umumnya satu tahun.
Keluaran angkanya ini menjadi penting sebagai indikator untuk mengukur pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan ekonomi masyarakat.
Dari berbagai sumber, pendapatan warga Kabupaten Banyumas pada tahun 2023 adalah sebesar Rp37,6 juta berdasarkan PDRB (Produk Domestik Bruto) atas dasar harga berlaku (ADHB).
Sedangkan, pendapatan rata-rata penduduk Cilacap pada tahun yang sama, hampir dua kali lipatnya yakni Rp65,95 juta per tahun. Angka pendapatan ini memang tidak dapat diukur secara langsung, namun bisa diperkirakan dari PDRB per kapita.
Artinya, angka Rp37,6 juta maupun Rp65,95 juta ini menunjukkan jika nilai ekonomi rata-rata yang dihasilkan oleh setiap penduduk di Banyumas maupun Cilacap pada tahun 2023 adalah sebesar itu.
Untuk Cilacap sendiri, angka tersebut merupakan hasil dari pertumbuhan PDRB selama beberapa tahun terakhir yang sempat mengalami peningkatan dari tahun 2022 yang sebesar Rp60,88 juta menjadi Rp65,95 pada tahun 2023.
Sumber lain menyebut, pendapatan penduduk Cilacap pada 2023 ini mengalami kenaikan berturut-turut dari tiga tahun sebelumnya. Bahan pada tahun 2022, Cilacap pernah mencatatkan pertumbuhan tertinggi sebesar 9,22 persen. Namun pada 2020 pertumbuhan terendahnya yakni di angka minus 18.78 persen.
Di wilayah Jateng sendiri, menurut nomirnalnya menempati urutan ketujuh dari 35 kabupaten dan kota serta urutan ke 34 di Pulau Jawa.***

