Banyumas Raya

JAKARTA, – Mantan Direktur Utama PT PLN Persero, Sofyan Basir mengajukan keberatan atau eksepsi atas surat dakwaan yg dibacakan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Eksepsi disampaikan melalui pengacara Sofyan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (24/6/2019).
Salah sesuatu poin eksepsi yg disampaikan adalah anggapan bahwa transaksi suap telah terjadi sebelum diketahui oleh Sofyan Basir. Kesepakatan suap tersebut antara Wakil Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo.
“Sebelum terdakwa bertemu dengan Eni dan Kotjo, menurut uraian surat dakwaan, tindak pidana suap telah terjadi sepenuhnya atau telah sempurna/selesai dilakukan,” ujar pengacara Sofyan, Soesilo Aribowo.
Baca juga: Demi Fasilitasi Pengusaha, Sofyan Basir Tandatangani Dokumen dengan Tanggal Maju
Menurut kuasa hukum, dari surat dakwaan bisa diketahui bahwa sebelum berbicara soal proyek PLTU Riau 1 dengan Sofyan, Eni telah lebih dahulu bertemu dengan Kotjo. Saat itu, Kotjo menjanjikan mulai memberi uang atau fee dan telah disetujui oleh Eni.
Soesilo mengatakan, uraian tersebut tak sesuai dengan dakwaan terhadap Sofyan, yakni melanggar Pasal 56 ke 2 KUHP yg yaitu delik pembantuan. Jika mengikuti pasal tersebut, maka seharusnya Sofyan telah ikut menolong sebelum tindak pidana terjadi.
Baca juga: Jaksa Sebut Sofyan Basir Tahu Sejak Awal soal Uang buat Golkar dan Suami Eni
“Jadi, antara uraian fakta dengan pasal dakwaan yg disampaikan penuntut umum di dalam surat dakwaan terdapat ketidakselarasan dan kekeliruan,” kata Soesilo.
Sofyan didakwa sudah memfasilitasi kesepakatan proyek PLTU Riau 1 meskipun mengetahui adanya transaksi suap.
Adapun, transaksi suap tersebut berupa pemberian uang Rp 4,7 miliar kepada Wakil Ketua Komisi VII DPR, Eni Maulani Saragih dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham. Uang tersebut diberikan oleh pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo.
Sumber: http://nasional.kompas.com
BanyumasRaya.com

