Banyumas Raya

JAKARTA, – Kepala Biro Penerangan Kepolisian RI Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo mengatakan, penyidik memiliki pertimbangan tersendiri terkait penangguhan penahanan seorang tersangka.
Dedi menekankan, keputusan dikabulkannya permohonan penangguhan penahanan seorang tersangka bukan cuma karena faktor penjamin.
Pertimbangan itu salah satunya sikap tersangka selama proses penyidikan.
Hal ini disampaikannya menanggapi keputusan Polri mengabulkan penangguhan penahanan mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) TNI Soenarko, dan sebaliknya, belum mengabulkan permohonan yg sama yg diajukan Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zen.
Baca juga: Hendropriyono: Panglima TNI Tak Intervensi Kasus Soenarko
“Bukan (siapa penjaminnya), tetapi pertimbangan-pertimbangan subjektif dan objektif itu yaitu dasar dari penyidik bagi melakukan penangguhan penahanan seseorang dalam suatu proses kasus pidana,” kata Dedi di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (21/6/2019).
Soenarko sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan kepemilikan senjata api ilegal sejak Mei 2019 dan ditahan di Rutan POM Guntur, Jakarta Selatan.
Penangguhan penahanan Soenarko dikabulkan dengan penjamin yg terdiri dari Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan.
Penangguhan penahanan tersebut dikabulkan karena Soenarko dinilai kooperatif selama pemeriksaan.
Baca juga: Moeldoko Apresiasi Panglima TNI yg Ajukan Penangguhan Penahanan Soenarko
“Penyidik memiliki pertimbangan bahwa dalam proses pemeriksaan yg dikerjakan penyidik dan Pak Soenarko cukup kooperatif. Beliau mengatakan seluruh terkait menyangkut suatu peristiwa yg Beliau alami sendiri,” ujar Dedi.
Selain itu, menurut dia, Soenarko sudah berjanji tak mulai mengulangi perbuatannya, tak menghilangkan barang bukti, dan tak mulai melarikan diri.
Sementara itu, polisi belum mengabulkan penangguhan penahanan Kivlan Zen. Alasannya, polisi menilai, Kivlan tak kooperatif selama penanganan kasus.
“Untuk Pak KZ, ada pertimbangan penyidik juga, baik secara objektif maupun secara subjektif. Salah satunya ada hal yg tak koorporatif menyangkut persoalan pokok masalah yg ketika ini sedang didalami oleh penyidik,” kata dia.
Baca juga: Polri: Kivlan Zen Tak Kooperatif, Penangguhan Penahanan Tak Dikabulkan
Kivlan sudah ditetapkan sebagai tersangka masalah dugaan makar dan kepemilikian senjata api ilegal bagi rencana pembunuhan tokoh nasional.
Kivlan sebelumnya mengirimkan surat kepada Menteri Pertahanan, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Pangkostrad, Kepala Staf Kostrad, dan Danjen Kopassus, buat meminta perlindungan hukum dan jaminan penangguhan kepada polisi.
Sumber: http://nasional.kompas.com
BanyumasRaya.com

