Banyumas Raya

JAKARTA, – Ketua tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto menginterupsi Ketua Mahkamah Konstitusi ( MK) Anwar Usman yg siap menutup sidang sengketa hasil Pilpres 2019, di Gedung MK, Jakarta, Jumat (21/6/2019).
Bambang meminta waktu 1 menit kepada Majelis Hakim bagi membacakan ayat Alquran surat An-Nisa 135. Surat itu memaknai keadilan.
“Kami tahu segala yg hadir disini berkehendak mewujudkan keadilan,” kata Bambang.
Baca juga: Jelang Penutupan Sidang MK, Yusril Serahkan Surat Cuti Jokowi kepada Hakim
“An-Nisa 135 yg dipajang di depan MK adalah salah sesuatu surat yg menjelaskan ingin sekali mewujudkan keadilan. Untuk itu, buat merahmati, memberkati majelis ini, aku hanya minta waktu sesuatu menit, ada teman aku yg mulai menyampaikan,” tutur Bambang.
Lantas, anggota tim hukum Prabowo-Sandiaga, Zulfadli membacakan ayat tersebut beserta artinya.
Ketua MK Anwar Usman kemudian mempersilakan KPU sebagai termohon dan kubu Joko Widodo-Ma’ruf Amin sebagai pihak terkait serta Bawaslu buat membacakan pernyataan penutup.
“Agar adil,” kata Anwar.
Baca juga: Kelakar Hakim MK ke Kuasa Hukum 02: Ini Kontes Para Pakar Hukum
Dalam pernyataannya, Ketua KPU Arief Budiman mengucapkan terima kasih kepada segala pihak yg terlibat dalam menyukseskan pemilu. Arief berharap persidangan di MK mampu mewujdukan harapan semua masyarakat Indonesia.
“Dan kalian percayakan sepenuhnya kepada yg mulia hakim Mahkamah Konstitusi bagi memberikan keputusan yg seadil-adilnya,” kata Arief.
Sementara itu ketua tim hukum Joko Widodo-Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra berharap, surat An-Nisa 135 yg dibacakan kubu 02 mampu jadi pedoman buat Majelis Hakim dalam membuat putusan.
“Ayat itu juga kalian kutip dalam halaman-halaman pertama dalam jawaban kalian sebagai pihak terkait,” kata Yusril.
Lebih lanjut, Yusril mengatakan, persidangan di MK berjalan secara jujur dan adil. Dia percaya, Majelis mulai memberikan keputusan yg seadil-adilnya.
“Apapun putusannya, mulai kalian hormati dan mulai kalian terima dengan baik,” ujar Yusril.
Sebelum menutup rangkaian sidang, Anwar Usman juga mengutip surat Annisa ayat 58. Anwar mengatakan, sebagai hakim, dia mulai berpegang teguh pada ayat tersebut.
Baca juga: Tutup Sidang Sengketa Pilpres, Ketua MK Janji Bakal Mencari Kebenaran dan Keadilan
“Pemeriksaan kasus nomor 1/PHPU/Pres/XVII/2019 ini sudah selesai, tak ada lagi hal-hal yg tersisa, dengan demikian sidang selesai, dan ditutup,” kata Anwar.
Sidang ditutup sekitar pukul 22.30 setelah sidang kelima yg digelar selama 13,5 jam.
Persidangan ini digelar dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli dari pihak terkait, yg dihadirkan oleh pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma’ruf Amin.
Setelah rangkaian sidang ini, Majelis Hakim mulai berembuk buat menyusun putusan. Menurut jadwal, MK mulai menetapkan sengketa hasil Pilpres sebelum Jumat (28/6/2019).
Sumber: http://nasional.kompas.com
BanyumasRaya.com

