Banyumas Raya

JAKARTA, – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan pastikan segala pasangan calon presiden dan wakil presiden memenuhi syarat sebagai peserta Pilpres 2019.
Tak ada sesuatu pun kandidat yg tidak memenuhi syarat, termasuk calon wakil presiden nomor urut 01 Ma’ruf Amin.
Pernyataan ini menanggapi Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto, yg menyebut adanya dugaan pelanggaran Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu oleh Ma’ruf.
“Kita pastikan segala pasangan calon itu memenuhi syarat,” kata Wahyu ketika dikonfirmasi, Selasa (11/6/2019).
Baca juga: TKN: Maruf Amin Tak Langgar UU Pemilu, Dalil BPN Mengada-ada
Wahyu mengklaim, pihaknya sudah bekerja secara cermat saat menerima berkas pencalonan presiden dan wakil presiden.
Hasilnya, menurut peraturan perundang-undangan maupun Peraturan KPU, kedua paslon dinyatakan memenuhi syarat.
“Prinsipnya KPU sudah bekerja cermat memeriksa persyaratan paslon. Hasilnya, seluruh paslon memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam peratuan perundang-undangan,” ujarnya.
Meski begitu, seandainya pun masalah tersebut mulai dibahas dalam sidang sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK), Wahyu menyebut, pihaknya bersiap bagi memberikan jawaban.
“Jika MK mengizinkan perbaikan gugatan (yang diajukan BPN) maka mulai dijawab (KPU),” katanya.
Baca juga: Tim Hukum Prabowo-Sandiaga Sebut Maruf Amin Diduga Langgar UU Pemilu
Sebelumnya, Tim Hukum pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengajukan perbaikan permohon sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Tim Hukum Bambang Widjojanto mengatakan, pihaknya menambahkan dua poin permohonan sengketa, salah satunya argumen terkait dugaan pelanggaran Pasal 227 huruf p Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu oleh cawapres nomor urut 01 Ma’ruf Amin.
“Kami cek berulang kali dan memastikan kalau ini ada pelanggaran yg sangat serius. Nah inilah yg mungkin menjadi salah sesuatu yg paling menarik,” ujar Bambang ketika ditemui di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019).
Pasal tersebut menyatakan bahwa ketika pendaftaran, bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden harus menyertakan surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha punya negara atau badan usaha punya daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.
Namun menurut Bambang, nama Ma’ruf Amin masih tercatat sebagai pejabat di bank BNI Syariah dan Mandiri Syariah yg dimuat dalam website resmi kedua bank punya penerintah itu.
Sumber: http://nasional.kompas.com
BanyumasRaya.com

