PURBALINGGA – Kabupaten Purbalingga mencatat prestasi membanggakan dalam pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026. Seluruh target sebanyak 8.241 bidang tanah berhasil diselesaikan dan diterbitkan sertifikatnya lebih cepat dari jadwal yang ditetapkan.
Capaian tersebut menjadikan Kabupaten Purbalingga sebagai daerah dengan penyelesaian program PTSL terbaik di Provinsi Jawa Tengah tahun 2026.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Purbalingga, Moch Adcha SSiT MSi, mengatakan seluruh bidang tanah yang menjadi target tahun ini telah selesai diproses dan diterbitkan dalam bentuk Sertipikat Elektronik.
“Seluruh bidang yang berhasil didaftarkan tersebut telah diterbitkan dalam bentuk Sertipikat Elektronik sebagai bagian dari transformasi digital layanan pertanahan yang lebih modern, aman, dan efisien,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (3/6/2026).
Menurut Adcha, keberhasilan mencapai target 100 persen sebelum batas waktu yang ditentukan menjadi bukti tingginya komitmen seluruh pihak yang terlibat dalam program tersebut.
Ia menyebut tingginya antusiasme masyarakat menjadi salah satu faktor utama yang mendorong percepatan penyelesaian PTSL di Kabupaten Purbalingga.
“Partisipasi masyarakat sangat tinggi. Hal ini sangat membantu proses pendataan hingga penyelesaian administrasi pertanahan,” katanya.
Selain dukungan masyarakat, keberhasilan program juga ditopang sinergi yang kuat antara Kantor Pertanahan Kabupaten Purbalingga, pemerintah desa, serta Kelompok Masyarakat Sadar Tertib Pertanahan (Pokmasdartibnah) PTSL.
Kolaborasi tersebut memungkinkan proses pendataan, pengumpulan dokumen, verifikasi lapangan, hingga penerbitan sertifikat berjalan lebih efektif dan terkoordinasi.
Menurut Adcha, peran pemerintah desa menjadi salah satu kunci keberhasilan pelaksanaan program di lapangan. Pemerintah desa dinilai mampu menjembatani komunikasi dengan masyarakat sehingga berbagai tahapan dapat berjalan lebih cepat dan lancar.
Tak hanya itu, pelaksanaan PTSL di Kabupaten Purbalingga juga mendapat dukungan dari aparat penegak hukum sesuai amanat Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2018 tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.
Kepolisian Resor Purbalingga dan Kejaksaan Negeri Purbalingga turut berperan aktif melalui kegiatan penyuluhan kepada masyarakat untuk memberikan pemahaman terkait program tersebut.
“Dalam pelaksanaannya, Polres Purbalingga dan Kejaksaan Negeri Purbalingga aktif melakukan penyuluhan kepada masyarakat guna memastikan pelaksanaan program berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Adcha.
Melalui berbagai kegiatan sosialisasi tersebut, masyarakat memperoleh pemahaman mengenai prosedur pendaftaran tanah, hak dan kewajiban peserta program, serta pentingnya legalitas kepemilikan tanah melalui sertifikat resmi.
Keberhasilan Purbalingga menyelesaikan target PTSL lebih awal juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat sekaligus mengurangi potensi sengketa pertanahan di masa mendatang.
Dengan capaian tersebut, Kabupaten Purbalingga tidak hanya berhasil memenuhi target nasional, tetapi juga menjadi contoh keberhasilan pelaksanaan program PTSL di Jawa Tengah melalui kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan aparat penegak hukum.
Program PTSL sendiri merupakan salah satu program strategis nasional yang bertujuan mempercepat pendaftaran seluruh bidang tanah di Indonesia agar masyarakat memiliki kepastian hukum atas aset yang dimiliki serta mendukung peningkatan kesejahteraan ekonomi melalui legalitas pertanahan yang jelas.

