Korupsi APBDes, Mantan Plt Bendahara Galuh Divonis 2 Tahun Penjara

oleh -1329 Dilihat
Korupsi APBDes,  Mantan Plt Bendahara Galuh Divonis 2 Tahun Penjara – Suara Merdeka Banyumas

PURBALINGGA – Mantan Plt Bendahara Desa Galuh, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga, Riyanto, divonis hukuman dua tahun penjara.

Dalam sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin 11 April 2022, dia terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana APBDes.

Dalam sidang, majelis hakim dipimpin oleh Arkanu, dengan anggota Joko Saptono dan Margono. Sidang dilaksanakan secara daring.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Purbalingga Bambang Wahyu Wardhana dalam rilisnya menyebutkan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Subsidiair Jaksa Penuntut Umum.

Terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Hukuman terdakwa lebih berat dari tuntutan jaksa yakni satu tahun sembilan bulan penjara,” katanya.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebanyak Rp 100 juta.

No More Posts Available.

No more pages to load.