Banyumas Raya

Partai Idaman pimpinan Raja Dangdut Rhoma Irama menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Partai Idaman dinyatakan tak lolos verifikasi sebagai peserta pemilu tahun 2019.
- Ditolak Bawaslu, Partai Idaman lanjut gugat KPU ke PTUN
- Bawaslu tolak gugatan Partai Rakyat, Idaman dan Parsindo
- Sidang ajudikasi Partai Idaman & Partai Rakyat dilanjutkan Jumat
“Kami ke PTUN melaporkan pelanggaran administratif kode etik dan langkah hukum terhadap asas pelaksanaan petugas negara yg tak baik dalam Pemilu,” kata Rhoma yg juga ketua umum Partai Idaman di Gedung PTUN Jakarta, Kamis (8/3)
Rhoma didampingi Penasihat Hukum Alamsyah Hanafiah. Dia optimis langkah yg ditempuh mengajukan gugatan ke KPU.
“Saya optimis karena berkas kami sampaikan ke PTUN sangat akurat valid dan memang seharusnya kami diloloskan oleh KPU,” tegas pelantun Judi ini.
Menurut Rhoma, seandainya sampai upaya hukum yg dia lakukan kali ini kembali digagalkan maka dia menilai telah keterlaluan. “Memang terlalu,” kata Rhoma.
Sebelumnya, KPU menyatakan Partai Idaman sebagai salah sesuatu partai yg dinyatakan tak lengkap dokumen persyaratannya sehingga tak mampu dikerjakan penelitian administrasi.
Dari 27 partai politik yg mendaftar ke KPU, ada 13 partai yg dinilai tak dapat dikerjakan penelitian administrasi karena dokumen tak lengkap.
Reporter: Muhammad Radityo Priyasmoro
Sumber: Liputan6.com [lia]
Sumber: http://www.merdeka.com
BanyumasRaya.com

