Banyumas Raya
Polda Jawa Barat mulai melakukan pemanggilan terhadap paslon independen Soni Sondani-Usep Nurdin terkait perkara gratifikasi Pemilu Bupati Garut 2018.
- Hindari suap, Dewan Perwakilan Rakyat minta KPU dan Bawaslu perketat pengawasan internal
- Komisioner KPUD Garut yg ditangkap karena dugaan gratifikasi dilaporkan ke DKPP
- Komisioner KPUD Garut yg ditangkap karena dugaan gratifikasi dilaporkan ke DKPP
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Umar Surya Fana menyebut, rencananya pemanggilan dikerjakan pada Rabu (28/2) besok.
“Pemanggilan ini diperlukan buat menggali informasi dari kedua calon tersebut,” katanya melalui pesan singkat, Selasa (27/2).
Umar menyatakan ada kemungkinan tersangka bertambah. Namun, semuanya mulai berpedoman pada alat bukti. Selama ini, pengakuan adanya tersangka baru cuma dari sesuatu pihak saja.
“Kami mulai tunggu perkembangan dari alat bukti. Kami juga mulai meminta keterangan dari dua bank bagi mengetahui pasti aliran suap,” ucapnya.
Di yang lain pihak, kepolisian pun mulai selalu memantau pelaksanaan pemilihan kepala daerah di kabupaten/kota lainnya di Jawa Barat. Umar menyatakan banyak menerima laporan adanya masalah serupa di daerah lain.
Bahkan, selain dari masyarakat umum dan lembaga swadaya masyarakat (LSM), laporan ada yg tiba segera dari aparatur sipil di penyelenggara Pemilu.
“Informasi banyak masuk. Kita dalami sesuatu per satu. Satgas anti money politic kalian selalu bergerak. Semua dalam pengawasan kita. Kita minta masyarakat tak segan melapor, baik ke Polres, Polda,” katanya.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat Yayat Hidayat optimistis perkara gratifikasi ini tak berpengaruh terhadap jalannya Pemilu Bupati Garut 2018. Seluruh unsur terkait, lanjutnya, telah berkoordinasi buat menjaga kelancaran ajang demokrasi tersebut.
“Kami berjanji mulai berkomitmen bagi melaksanakan tugas. Apalagi ketika ini semuanya telah berjalan baik,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Jabar resmi memutuskan tiga tersangka dalam perkara gratifikasi dalam Pilkada Garut. Mereka adalah anggota komisioner KPU Garut berinisial AS, ketua Panwaslu Garut berinisial HH, dan seorang tim pemenangan pasangan calon independen Soni Sondani-Usep Nurdin berinisial DW.
Sementara, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut, Hilwan Fanaqi, meminta maaf kepada semua masyarakat terkait masalah dugaan gratifikasi yg melibatkan menjerat Komisioner KPU Garut, AS Sudrajat dan Ketua Panwaslu Kabupaten Garut, HH.
Kasus tersebut diakui membuat pekerjaan KPU lebih berat. Pasalnya, tanggung jawab penyelenggaraan pesta demokrasi mulai berlangsung dengan keraguan masyarakat.
“Saat ini pihak KPU Garut tengah dihadapkan oleh sebuah tantangan dalam perjalanan penyelenggaraan Pilkada,” ucapnya.
Ia menilai wajar asumsi publik yg beredar. Namun, ia berharap dorongan dari segala masyarakat dan tetap yakin bahwa penyelenggara Pilkada alan menjalankan tugas dan tanggung jawab secara profesional, jujur, dan berintegritas,.
KPU Garut mulai menghormati proses hukum yg ketika ini tengah berjalan. Hilwan memastikan, segala proses tahapan Pilkada mulai tetap berjalan sesuai jadwal yg sudah ditetapkan dan bekerja sesuai aturan yg berlaku.
Selain itu, KPU Kabupaten Garut pun mengucapkan terima kasih kepada KPU Provinsi Jawa Barat dan KPU RI yg senantiasa memberikan arahan dan bimbingan agar Pilkada Garut berjalan dengan lancar sesuai dengan harapan.
“Tata kelola pilkada senantiasa mulai kita tingkatkan,” ujarnya. [rzk]
Sumber: http://www.merdeka.com
BanyumasRaya.com