Pemerintah resmi menetapkan arah kebijakan penggunaan anggaran Transfer ke Daerah (TKD) atau Dana Desa untuk tahun anggaran 2026. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026.
Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa Dana Desa tahun 2026 diprioritaskan untuk delapan fokus program utama. Salah satunya adalah penanganan kemiskinan ekstrem melalui penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa, dengan penetapan keluarga penerima manfaat yang mengacu pada data pemerintah.
Selain itu, Dana Desa juga diarahkan untuk penguatan desa berketahanan iklim dan tangguh bencana, peningkatan promosi serta penyediaan layanan dasar kesehatan skala desa, serta pengembangan ketahanan pangan melalui lumbung pangan, energi, dan lembaga ekonomi desa lainnya.
Fokus penggunaan Dana Desa berikutnya mencakup dukungan implementasi Koperasi Desa Merah Putih, pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur desa melalui program Padat Karya Tunai Desa, pengembangan infrastruktur digital dan teknologi desa, serta program prioritas lainnya yang mendukung potensi dan keunggulan desa.
Dalam Pasal 2 ayat (2) peraturan tersebut disebutkan bahwa alokasi Dana Desa untuk ketahanan pangan dan lembaga ekonomi desa dilakukan melalui perubahan APB Desa, setelah penyaluran Dana Desa untuk mendukung implementasi Koperasi Desa Merah Putih sesuai dengan ketentuan menteri yang membidangi urusan keuangan. Ketentuan ini dikutip Jumat (2/1/2026).
Lebih lanjut, untuk penanganan kemiskinan ekstrem, BLT Desa ditetapkan dengan nilai maksimal Rp300.000 per bulan bagi setiap keluarga penerima manfaat. Penyaluran bantuan dapat dilakukan sekaligus paling banyak untuk tiga bulan, dengan penetapan penerima melalui musyawarah desa berdasarkan data pemerintah.
Dana Desa juga dapat dimanfaatkan untuk mendukung percepatan implementasi Koperasi Desa Merah Putih, termasuk pembangunan gerai, fasilitas pergudangan, serta sarana pendukung lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Pasal 2 ayat (3) mengatur bahwa Dana Desa dapat digunakan untuk operasional Pemerintah Desa paling banyak sebesar 3 persen dari pagu Dana Desa, di luar alokasi untuk Koperasi Desa Merah Putih di setiap desa.
Pemerintah desa diwajibkan mempublikasikan fokus penggunaan Dana Desa sejak APB Desa ditetapkan. Informasi yang diumumkan minimal mencakup nama kegiatan, lokasi pelaksanaan, serta besaran anggaran. Publikasi dapat dilakukan melalui sistem informasi desa atau media publik yang mudah diakses masyarakat, seperti baliho, papan informasi desa, media sosial, maupun situs web desa.
Bagi pemerintah desa yang tidak memenuhi kewajiban publikasi tersebut, akan dikenakan sanksi berupa pembatasan kewenangan pengalokasian dana operasional pemerintah desa maksimal 3 persen pada tahun anggaran berikutnya.
Di sisi lain, kepala desa juga diwajibkan menyampaikan laporan penetapan fokus penggunaan Dana Desa kepada Menteri. Laporan tersebut disampaikan dalam bentuk dokumen digital melalui sistem informasi desa atau aplikasi lain yang disediakan oleh kementerian dan/atau lembaga terkait.
Sebagai informasi, Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 16 Tahun 2025 ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yakni 29 Desember 2025, oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto.


