Banyumas Raya

JAKARTA, – Video yg lagi viral di media sosial, merupakan tertahannya laju ambulans oleh rombongan kendaraan petugas polisi. Peristiwa tersebut terjadi di kawasan Gedebage, Bandung, Jawa Barat, Kamis (13/9/2018).
Seperti video yg diunggah oleh akun instagrem @seputar_jawabrt, menunjukan bahwa di dalam ambulans itu ada sesuatu orang sakit dan harus langsung dibawa ke rumah sakit buat mendapatkan pertolongan dari dokter.
Namun, karena ada rombongan sepeda motor dan mobil dari polisi, terpaksa ambulans itu distop dan baru boleh jalan lagi setelah rombongan polisi tersebut selesai melintas.
Apabila mengacu pada Undang-undang Lalu Lintas No.22 tahun 2009, Pasal 134, terdapat tujuh pengguna jalan yg memperoleh hal penting buat didahulukan.
Baca juga: Polisi Bakal Cari Mobil dengan Pengganti Pelat Nomor Otomatis
Urutan pertama, merupakan kendaraan pemadam kebakaran yg sedang melaksanakan tugas. Kedua, ambulans yg mengangkut orang sakit, selanjutnya kendaraan buat memberikan pertolongan pada kecelakaan dahulu lintas.
View this post on Instagram. #Repost @sekitarbandungcom . . Bingung mau dikasih caption apa.. karena cuma mampu mengelus dada… . Kita berbaik sangka aja, mungkin ada yg lebih urgent dibandingkan pasien yg ada di dalam ambulance . . Video ini diambil Kamis (13/9/2018) tadi sore di kawasan Gedebage kota Bandung ketika seorang sopir Ambulance menunaikan tugasnya. Barokalloh kang sopir semoga kesabaran anda dan keluarga pasien menjadi kafarat dosa dan sakit . . Mari kalian biasakan yg benar, seandainya berkenan ???????????????? . . . . . . . Sumber: @seputar_jawabrt @budayadisiplin @be_lance . . #seputar_jawabrt #informasiseputarjabar #infojabar #infojawabarat #mediaonlineterpercaya #volunteer #infobdg #viral
Kendaraan selanjutnya pimpinan lembaga Negara, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yg menjadi tamu negara, iring-iringan pengantar jenazah, serta yg terakhir, merupakan konvoi atau kendaraan bagi kepentingan tertentu menurut pertimbangan kepolisian.
Apabila mengacu pada undang-undang tersebut, jelas sekali bahwa ambulans harus mendapatkan prioritas penting atau yg perlu didahulukan, apalagi ambulans tersebut membawa orang sakit.
Penjelasan polisi
Kabid Humas Polda Jawa Barat AKBP Trunoyudo Wisnu Andiko memberikan tanggapan terkait kejadian itu. Menurut dia, kondisinya memang sedang macet panjang di daerah tersebut, dan polisi coba bagi melakukan penguraian dahulu lintas.
“Itu rombongan polisi pengawal buat sepak bola. Jadi sedang macet panjang, dan kebetulan ambulan itu tertahan, bukan kami tak mendahulukan, tapi kondisinya memang kalian coba mengurai kemacetan,” ujar Trunoyudo kepada , Jumat (14/9/2018).
Menurut dia, pihak polisi terutama Polda Jawa Barat meminta maaf apabila merasa terhambat. Namun kejadian itu tak disengaja buat menghadang laju dari ambulans.
“Kalau di lampu merah dan yang lain sebagainya dapat kami dahulukan, ini kejadiannya memang jalan sempir dan sedang macet panjang di jalan itu. Kalau kalian dahulukan, ambulans itu juga tak mulai dapat lewat, jadi mencoba kalian urai dulu,” kata dia.
Sumber: http://otomotif.kompas.com
BanyumasRaya.com

