Banyumas Raya

JAKARTA, – PT Astra Honda Motor (AHM) memberikan informasi resmi terkait penolakan kasasi oleh Mahkamah Agung (MA) soal tuduhan melakukan kartel motor skutik 110-125 cc yg dituduhkan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
General Manager Corporate Communication PT AHM Ahmad Muhibbuddin, menjelaskan, perusahaan sangat menghormati putusan MA terkait persoalan ini. Tetapi, seandainya benar maka AHM mulai mengambil langkah hukum berikutnya.
“Karena hingga ketika ini kalian belum menerima salinan putusan MA dan baru tahu dari media. Yang pasti kita menolak tuduhan KPPU sudah melakukan kartel dengan mengatur harga dengan pesaing kami,” ujar Muhib dalam siaran resmi yg diterima , Senin (29/4/2019) malam.
Muhib melanjutkan, selama ini Honda terus bersaing di pasr secara adil, sehingga sangat mustahil terjadi pemufakatan buat mengatur harga jual pada macam skuter 110-125 cc.
Baca juga: MA Tolak Kasasi Honda-Yamaha soal Kartel
“Fakta di pasar, kalian bersaing ketat dengan selalu mengeluarkan beragam model dan varian produk baru bagi memenuhui keinginan konsumen,” ucap Muhib.
Selain itu, kata Muhib dalam menjalankan bisnis di industri otomotif ini AHM terus mematuhi perundangan yg berlaku dengan tak merugikan konsumen.
Sebelumnya diberitakan bahwa MA menolak kasasi yg diajukan oleh kedua merek itu. Beberapa tahun dulu juga Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) menolak banding yg dikerjakan YIMM dan AHM.
Sesuai dengan Pasal 47 ayat (2) huruf g UU No 5 Tahun 1999, pelaku kartel bisa dikenai sanksi tindakan administratif berupa pengenaan denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 25 miliar.
Kedua merek motor yang berasal Jepang itu wajib membayar denda Rp 25 miliar (YIMM) dan Rp 22,2 miliar (AHM). Jumlah denda yg harus dibayarkan AHM lebih sedikit karena ketika pengadilan, dinilai KPPU lebih koperatif ketimbang YIMM.
Sumber: http://otomotif.kompas.com
BanyumasRaya.com

