Banyumas Raya
JAKARTA, – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta memberikan pengecualian aturan ganjil genap kepada penyandang disabilitas. Mobil para difabel mulai diberikan stiker khusus setelah mendaftar dan menyelesaikan semua persyaratan.
Jadi, mobil yg telah terpasang stiker khusus itu diperbolehkan melintas di ruas jalan yg berlaku pembatasan kendaraan dengan sistem plat nomor ganjil genap.
Baca juga: Stiker Khusus Disabilitas buat Ganjil Genap Berlaku 1 Tahun
Menurut Budiyanto, Pengamat Masalah Transportasi, jangan sampai stiker itu disalahgunakan. Petugas di lapangan pun harus lebih teliti lagi dalam mengecek kebenarannya.
“Saya kira ini uoaya dan langka yg tepat, dan bagus sebagai bentuk buat memberikan kepastian serta upaya kontrol jangan sampai stiker itu disalahgunakan,” ujar Budiyanto kepada , Minggu (15/9/2019).
Stiker tersebut nantinya ditaruh di mobil sebagai identitas. Untuk mendapatkannya, pemohon dapat mengajukan segera ke Dishub. Stiker khusus difabel juga memiliki jangka waktu dan harus diperpanjang setiap tahun.
“Jadi setiap tahun harus diperpanjang. Sebab, warnanya nanti berubah-ubah setiap tahunnya,” kata Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo, ketika dihubungi , belum lama ini.
Baca juga: Aturan Ganjil Genap Bukan Solusi, Segera Terapkan Jalan Berbayar
Syafrin mengatakan, setiap stiker mobil cuma berlaku buat sesuatu (1) mobil yg khusus membawa difabel, dan tak boleh mengajukan lebih dari sesuatu mobil.
Sumber: http://otomotif.kompas.com
BanyumasRaya.com