Banyumas Raya

JAKARTA, -Polda Metro Jaya memastikan rencana implementasi penindakan sistem tilang melalui kamera pengawas alias CCTV, yg disebut electronic traffic law enforcement ( E-TLE) berjalan sesuai rencana. Mulai 1 November, E-TLE mulai efektif menindak para pengguna jalan yg melanggar di sepanjang Jalan MH Thamrin dan Sudirman, Jakarta.
“Satu pekan ini kalian giat melakukan sosilaisasi, kami berikan brosur soal E-TLE di jalan seperti yg tadi pagi kita lakukan di Sarinah. Penindakan baru mulai kami lakukan awal November 2018 nanti,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf ketika dikonfirmasi , Senin (15/10/2018).
Yusuf menjelaskan, sampai ketika ini persiapan E-TLE sendiri telah hampir selesai. Selain akurasi CCTV, proses persiapan web yg nantinya berguna bagi mengklarifikasi pelanggaran juga telah akan disempurnakan.
Baca juga: Penting Mengetahui Mekanisme Tilang E-TLE
“Kita kejar jadi awal bulan nanti dapat diterapkan, artinya kesiapan telah hampir selesai. Akurasi CCTV juga sudah, ketika ini kalian fokus ke sosialisasi, kami gencarkan agar masyarakat lebih paham,” kata Yusuf.
Selain membagikan brosur terhadap pengguna jalan umum, Yusuf menjelaskan bahwa anggota ikut memberikan sosialisas terhadap para komunitas ojek online (ojol). Tujuannya tidak yang lain agar membuat para ojol dan masyarakat tak melakukan pelanggaran dahulu lintas.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf ketika melakukan sosialisasi jelang penerapan ETLE di simpang Sarinah, Jakarta Pusat, Senin (15/10/2018).Sistem tilang E-TLE mulai berjalan memakai sistem pegawasan melalui CCTV. Para pengendara yg melanggar dan tertangkap kamera mulai diberikan surat konfirmasi dan klarifikasi sebelum akhirnya berkas tilang dikeluarkan oleh polisi.
Usai mendapat surat tilang, pengendara wajib buat membayar denda melalui transfer bank. Polisi mulai memberikan tenggang waktu selama tujuh hari untuk para pelanggar membayar denda, bila tak maka STNK kendaraan mulai segera diblokir
Sumber: http://otomotif.kompas.com
BanyumasRaya.com

