Banyumas Raya

JAKARTA, – Informasi mengenai penghapusan data kendaraan apabila tak membayar pajak selama beberapa tahun berturut-turut, masih menjadi daya tarik masyarakat. Banyak yg ingin tahu, bagaimana prosedur dan kapan waktu penerapannya.
Selain itu, yg tak kalah menariknya, yakni Renault Triber yg menjadi MPV murah di Indonesia akhirnya diperkenalkan. Berita seputar MPV murah ini juga cukup menarik minat masyarakat di semua Indonesia.
Penasaran, berikut ini lima berita terpopuler di kanal Otomotif pada Sabtu 13 Juli 2019:
1. STNK Mati 2 Tahun, Kendaraan Langsung Jadi Barang Rongsokan
Contoh STNK yg Masa Berlaku 5 Tahunannya Habis Tahun IniKorps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, sedang menyiapkan kebijakan baru, terkait regulasi penghapusan data kendaraan, bila surat tanda nomor kendaraan ( STNK) mati dalam waktu beberapa tahun berturut-turut.
Korlantas sedang mengkaji kebijakan baru tersebut buat mampu direalisasikan di tahun ini. Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Refdi Andri mengatakan, secara aturan telah jelas dan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 dan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 Pasal 110.
Baca selengkapnya: STNK Mati 2 Tahun, Kendaraan Langsung Jadi Barang Rongsokan
2. Penghapusan Data Kendaraan seandainya STNK Mati 2 Tahun Berlaku Tahun Ini
SWDKLLJ yg tertera pada lembar STNK.Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sedang melakukan pengkajian terkait regulasi penghapusan data kendaraan apabila surat tanda nomor kendaraan (STNK) mati dalam waktu beberapa tahun berturut-turut. Target, tahun ini dapat direalisasikan dan berlaku secara nasional buat mobil dan sepeda motor.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Refdi Andri pernah mengatakan, secara aturan telah jelas karena tertuang dalan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 dan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 Pasal 110.
Baca selengkapnya: Penghapusan Data Kendaraan seandainya STNK Mati 2 Tahun Berlaku Tahun Ini
3. Ini yg Dimaksud STNK Mati 2 Tahun
Contoh STNK yg Masa Berlaku 5 Tahunannya Habis Tahun IniKorlantas Polri tahun ini mulai memberlakukan aturan penghapusan identitas pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yg menunggak pajak selama beberapa tahun berturut-turut. Regulasi ini berlaku secara nasional buat mobil dan sepeda motor.
Lantas, bagaimana prosedur mengenai aturan itu? Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Sumardji menjelaskan, regulasi itu berlaku apabila pemilik mobil atau motor tak membayar pajak selama beberapa tahun, terhitung dari habis masa berlaku STNK, merupakan setiap lima tahun.
Baca selengkapnya: Ini yg Dimaksud STNK Mati 2 Tahun
Sumber: http://otomotif.kompas.com
BanyumasRaya.com

