Banyumas Raya

JAKARTA, – Pemandangan yg kadang kelihatan di jalan raya, merupakan masih banyak pengguna kendaraan bermotor baik itu mobil atau sepeda motor berkendara sambil mengoperasikan ponsel. Padahal secara aturan dilarang karena dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Tata cara berlalu lintas yg diatur dalam Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan pasal 106 ayat (1) menjelaskan bahwa setiap orang yg memakai kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraan dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Dalam penjelasan yg dimaksud penuh konsentrasi adalah bahwa setiap orang yg mengemudikan kendaraan bermotor dengan penuh perhatian dan tak terganggu perhatiannya karena sakit, lelah, mengantuk, memakai ponsel atau menonton televisi atau video yg terpasang di kendaraan, atau minum- minuman keras yg mengandung alkohol atau obat-obatan sehingga mempengaruhi kemampuan dalam mengemudikan kendaraan.
Budiyanto, sebagai pemerhati persoalan transportasi dan keselamatan berlalu lintas menjelaskan, memakai ponsel ketika mengendarai kendaraan bermotor bisa berakibat dari menurunnya konsentrasi, dan secara otomatis mulai mempengaruhi kemampuan dalam mengemudikan kendaraan atau bahkan mampu berakibat pada terjadinya kecelakaan dahulu lintas.
Baca juga: Main Ponsel Sambil Naik Motor Bisa Merugikan Orang Lain
“Analisa dan evaluasi bahwa setiap kejadian kecelakaan dahulu lintas pada umumnya diawali dari pelanggaran dulu lintas. Menggunakan ponsel ketika mengendarai kendaraan yaitu pelanggaran dulu lintas,” ujar Budiyanto kepada belum lama ini.
Oleh sebab itu, menurut Budiyanto sangat utama membangun budaya berkendara tanpa memakai ponsel. Tertib berlalu lintas yaitu tanggung jawab bersama buat memberikan suatu pencerahan, saling mengingatkan dalam rangka membangun kesadaran berlalulintas menuju kepda budaya tertib deni menciptakan kamseltibcar lantas yg dinamis dan kondusif.
Ilustrasi Kecelakaan Karena Bermain Ponsel Saat BerkendaraBudiyanto, mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya ini melanjutkan, disadari maupun tak ini yaitu situasi yg bisa memberikan kontribusi terhadap permasalahan dulu lintas.
Seperti apa yg diamanahkan dalam pasal 256 Undang- Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bahwa masyarakat berhak buat berperan serta dalam penyelenggaraan dahulu lintas & Angkutan jalan, berupa pemantauan, masukan, pendapat dan pertimbangan serta dukungan terhadap penyelenggaraan dulu lintas dan angkutan Jalan.
Sanksi Tilang
Ketentuan pidana diatur pasal 283 Undang-Undang 22 tahun 2009 tentang LLAJ, tang berbunyi sebagai berikut:
Setiap orang yg mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tak wajar dan melakukan kegiatan yang lain atau dipengaruhi oleh suatu kondisi yg mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan sebagai mana diatur dalam pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.
Menurut Budiyanto ini baru dari pidana pelanggaran, dan apabila terjadi kecelakaan, ancaman pidananya mulai lebih tinggi. Seperti yg diatur dalam Pasal 310 dan Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Pemandangan yg mampu dilihat secara kasat mata dengan jelas masih didapatkan pelanggaran penggunaan telepon pada pengguna kendaraan bermotor baik roda empat maupun roda beberapa relatif cukup tinggi, dan sangat menyolok adalah pengendaraa sepeda motor yang berbasis online,” kata dia.
Sumber: http://otomotif.kompas.com
BanyumasRaya.com

