Pemprov DKI Hapus Denda Pajak Mobil Dan Motor

oleh -295 Dilihat

Banyumas Raya

Jakarta – Membayar pajak kendaraan telah menjadi kewajiban setiap tahun. Jika terlambat melakukan pembayaran dalam waktu yg telah ditentukan, otomatis pemilik kendaraan mendapatkan sanksi berupa denda administrasi.

Namun, untuk yg tinggal di wilayah Ibu Kota, Pemprov DKI Jakarta sudah menghapus denda tersebut seandainya telat membayar pajak kendaraan. Bahkan Anda mendapatkan diskon 25 persen bagi biaya pokok pajak tahunannya.

Soal biaya yg harus digelontorkan, tentu masing-masing kendaraan bermotor nilainya berbeda-beda tergantung jenisnya. Keringan pajak yg diberikan Pemprov DKI itu melalui Badan Pajak dan Restribusi Daerah (BPRD).

Pajak yg diringankan BPRD Jakarta itu meliputi tiga aspek. Yang pertama adalah PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), BBN-KB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor), dan PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan).

Untuk masa berlakunya akan dari 16 September sampai 30 Desember 2019. Proses pembayaran pajak kendaraan bermotor mampu dikerjakan di Kantor Unit Pelayanan Unit PKB dan BBN-KB (Samsat) yg berada di lima wilayah Jakarta.

“Sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 89 Tahun 2019 dan Peraturan Gubernur Nomor 90 Tahun 2019. Saat ini sedang ada program keringan pajak daerah tahun 2019 untuk warga DKI Jakarta,” tulis akun Instagram @humaspajakjakarta

Ini rincian dan ketentuan soal keringanan pajak yg dimaksud:

1. Tunggakan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB ke-2 sampai dengan tahun 2012 diberikan keringanan sebesar 50 persen, tahun 2013 sampai dengan 2016 diberikan keringanan sebesar 25 persen dan sanksi adminsitrasi dihapuskan

2. Tunggakan Pokok PBB-P2 dari tahun 2013 sampai dengan tahun 2016 diberikan keringanan sebesar 25 persen dan sanksi adminstrasi dihapuskan

3. Penghapusan Sanksi Adminsitrasi terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan BBNKB ke-2 yg terhutang sampai dengan tahun 2019

4. Penghapusan Sanksi Administrasi terhadap Pajak Hotel, Pajak Hiburan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Restoran dan Pajak Reklame yg terutang berlaku buat ketetapan pajak dan Surat Tagihan Pajak Daerah yg diterbitkan sampai dengan tahun pajak 2018

5. Penghapusan Sanksi Administrasi bagi PBB-P2 tahun pajak 2017 dan 2018.
Sumber: http://teknologi.inilah.com
BanyumasRaya.com

No More Posts Available.

No more pages to load.