Banyumas Raya

JAKARTA, – Budiyanto sebagai pemerhati persoalan transportasi di Indonesia, akan angkat bicara mengenai tren sepeda motor listrik. Menurut dia, perlu diapresiasi karena demi menjaga lingkungan yg bersih.
Ada sesuatu permasalahan yg harus menjadi sorotan, merupakan mengenai peraturan bahwa setiap kendaraan bermotor yg beroperasi di jalan harus teregistrasi di Samsat, dan pengendara wajib memiliki SIM sebagai bukti kompetensi.
Berdasarkan Undang-undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pasal 105 menjelaskan bahwa setiap pengguna jalan wajib berlaku tertib dan mencegah terjadinya hal yg tak diinginkan.
Sementara bagi registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor berpenggerak listrik harus mengaku pada aturan yg berlaku sebagai berikut:
Baca juga: Cara Cuci Motor Listrik yg Benar, Cegah Bahaya Korsleting
– Pasal 64 ayat 1 menyebut bahwa setiap kendaraan bermotor wajib diregistrasikan.
– Dipertegas dalam Peraturan Pemerintah 55 tahun 2012. Pasal 6 disebutkan bahwa setiap kendaraan yg dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis.
“Dengan mengacu pada peraturan undang-undang yg ada, dan berorientasi pada faktor keselamatan perlu adanya sosialisasi dan program yg terarah, serta terpadu dari para pemangku kepentingan yg bertanggung jawab dibidang dahulu lintas & angkutan jalan,” kata Budiyanto, mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.
Budiyanto melanjutkan, dengan adanya fenomena tersebut pengguna kendaraan mampu lebih tertib dan lancar, bagi mengurangi jumlah kecelakaan dulu lintas.
“Berdasarkan data dari Ditlantas Polda Metro Jaya, sepeda motor menjadi penyumbang kecelakaan terbesar,” kata dia.
Sumber: http://otomotif.kompas.com
BanyumasRaya.com

