Banyumas Raya

JAKARTA, –Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir mengingatkan para pengendara yg terkena tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement ( ETLE) bagi melakukan konfirmasi pelanggaran.
Hal ini guna mencegah masalah pemalsuan pelat nomor kendaraan sebagaimana yg terjadi pada Radityo Utomo dua waktu lalu.
“Penting bagi para pengendara bagi langsung melakukan konfirmasi bila terkena ETLE. Mau benar atau tak bahwa itu kendaraannya, harus lakukan konfirmasi,” kata Nasir ketika dihubungi , Jakarta, Rabu (31/7/2019).
Baca juga: Viral, Pelat Nomor Palsu Terekam Kamera E-TLE
Caranya tak sulit, lanjut dia. Konfirmasi dapat dikerjakan melalui website https:// etle-pmj.info atau melalui whatsapp ke nomor yg tertera. Bila dipesan tersebut terdapat barcode, pelanggar bisa lakukan konfirmasi lewat ponsel.
“Batas konfirmasi adalah lima hari sejak surat dikeluarkan. Jawaban konfirmasinya adalah; Iya mobil aku dan aku melakukan pelanggaran, iya mobil aku dan aku tak melakukan pelanggaran, atau bukan mobil aku dan aku tak melakukan pelanggaran,” ujar Nasir.
Jika masih ragu, dalam situs tersebut juga mulai ada cuplikan video pelanggaran yg dimaksud berserta keterangan lengkap tentang kendaraan sesuai dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Baca juga: Cara Bedakan Pelat Nomor Resmi dan Palsu
Setelah dikerjakan konfirmasi, petugas mulai mengirimkan surat lanjutan berupa surat tilang elektronik yg lengkap dengan macam pelanggaran dan biayanya.
“Pelanggar juga berhak memilih penebusan tilang, boleh dengan membayar denda secara segera lewat bank (tilang elektronik) atau melalui pengadilan,” kata Nasir.
“Jika memang pelat nomor tak sesuai (dipalsukan), harap lapor,” ujarnya.
Sumber: http://otomotif.kompas.com
BanyumasRaya.com

