Banyumas Raya

JAKARTA, — Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yg menolak permohonan pengujian kembali penggunaan fitur Global Positioning System ( GPS) pada telepon genggam menuai banyak komentar.
Gugatan yg dilayangkan Toyota Soluna Community (TSC), diwakili oleh Ketua Umum Sajaya Adi Putra, pada 2018 dulu ini dikerjakan sebagai peninjauan ulang terhadap Pasal 106 Ayat 1 dan Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal tersebut berbunyi, setiap orang yg mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi. Frasa “penuh konsentrasi” yg kemudian diminta ditinjau buat pelaksanaannya di lapangan agar tak melarang penggunaan GPS dari telepon genggam.
Terkait keputusan ini dua anggota komunitas pun angkat bicara. Ketua Umum Avanza Xenia Indonesia Club Taufik menyebutkan bahwa keputusan mengenai GPS ini terdengar berlebihan, terlebih melihat kebutuhan ketika ini terhadap sistem navigasi kendaraan.
Baca juga: Dilema Keputusan MK soal Larangan Penggunaan GPS Saat Berkendara
“Apalagi dilarang penggunaannya. Sebab, selama ini kalau digunakan dan ditempatkan pada posisi tepat, telepon genggam itu tak mengganggu,” ucap Taufik yg dihubungi Kamis (31/1/2019).
Taufik mengungkapkan, anggota komunitas setuju bila penggunaan telepon genggam ketika mengemudi, dalam hal ini membalas pesan atau texting while driving, adalah perbuatan salah. Sebab, hal ini sesuai dengan komitmen komunitas buat menjalankan safety driving, yakni “No texting while driving”.
Suara yang lain diungkapkan Fariz, Presidium Honda Automotive Indonesia (HAI). Menurut dia, penggunaan GPS memang harus dilihat perkara per masalah atau sesuai dengan perilaku berkendara.
“Misal dia memakai GPS (memasukkan alamat, setting tujuan) ketika kendaraan berjalan jelas dilarang. Tapi kalau GPS telah tersetting, dan pengendara tak perlu menggenggam alias cuma memonitor itu tak masalah,” ucap Fariz.
Fariz memahami kekhawatiran rekan-rekan di TSC yg melihat pasal ini bisa dipukul rata pada pengendara di Indonesia. Menurutnya, hal seperti ini berlebihan dan merugikan keadaan lalu lintas itu sendiri.
Baca juga: Larangan Pakai GPS Saat Berkendara, Perlu Ada Pengembangan Regulasi
“Bayangkan orang kebingungan cari arah, tentu mulai membuat dahulu lintas lebih kacau. Dan mulai lebih berbahaya seandainya kemudian si pengendara mendadak harus berbelok, berbeda dengan GPS yg telah ada tuntunan rute,” ucap Fariz yg juga menjabat sebagai Wasekjen Indonesia Automotive Society (IAS).
Founder dan Pembina Toyota Soluna Vios Club (TSVC), Rizky Basworo sedikit menyesalkan bunyi peraturan yg multitafsir tersebut, meskipun dirinya setuju pelarangan tersebut. Pasalnya ketika ini pada mobil-mobil baru, head unit telah memiliki navigasi yg menolong perjalanan pengemudi.
“Jadi selain telepon genggam, dapat dari head unit dengan fitur mirrorlink buat membuat tampilan seperti telepon genggam. Atau proses navigasi dikerjakan oleh penumpang. Itu dapat lebih aman. Sekarang sebenarnya produk kendaraan bertujuan bagi keselamatan juga, jadi pengemudi mampu memanfaatkan itu,” ucap Rizky.
Diketahui, Majelis Hakim yg dipimpin Hakim Ketua Anwar Usman menilai permohonan tak beralasan secara hukum sehingga MK menolak gugatan tersebut. MK beralasan dalam UU LLAJ sudah dijelaskan peraturan mengemudi secara wajar meskipun disadari bahwa materi muatannya masih sederhana dan belum bisa menjangkau semua aspek perilaku berkendara yg tak tertib, termasuk penggunaan GPS.
MK memahami penggunaan GPS bisa menolong pengemudi mencapai tempat tujuan meskipun demikian penggunaan GPS mampu merusak konsentrasi pengendara karena pengemudi melakukan beberapa aktivitas sekaligus. Frasa penuh konsentrasi bertujuan untun bagi melindungi kepentingan umum yg lebih luas akibat perilaku mengemudi yg konsentrasinya mampu terganggu.
Namun, penggunaan GPS mampu dibenarkan seandainya secara segera tak memakai konsentrasi. Maka itu dalam penindakannya dikembalikan kepada petugas apabila menemukan tindakan pengendara yg tak fokus dan mengganggu keselamatan pengguna jalan yang lain atau penerapannya harus dilihat secara kasuistik.
Sumber: http://otomotif.kompas.com
BanyumasRaya.com

