Banyumas Raya

JAKARTA, – Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 280 mengatakan, setiap kendaraan wajib mencantumkan nomor identitas, merupakan pelat nomor.
Sementara pasal 68 ayat 1 berbunyi, setiap kendaraan bermotor yg dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Selama ini, ada dua cara bagi mendapatkan pelat nomor. Sebagai contoh, yg umum saat membeli kendaraan bermotor sang pemilik mulai segera diberikan nopol dan tak dapat memilih karena sesuai dengan daftar atau nomor urut pada masing-masing wilayah.
Cara lain, apabila ingin mendapatkan nomor cantik maka harus mengeluarkan kocek lebih. Paling murah Rp 5 juta buat empat angka dan huruf, dan termahal Rp 20 juta buat sesuatu angka dan tanpa huruf di belakang.
Baca juga: Penghapusan Data Kendaraan seandainya STNK Mati 2 Tahun Berlaku Tahun Ini
Rencana ke depan, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mulai menerapkan aturan pilih nopol sendiri kepada masyarakat yg membeli mobil atau sepeda motor. Bahkan, berlaku juga buat kendaraan balik nama hingga mutasi.
Meskipun keterangan lengkap belum ada, tapi Kakorlantas Polri Irjen Pol Refdi Andri mengatakan, rencananya masyarakat mampu pilih nopol sendiri secara online sesuai dengan keinginan masing-masing.
Perlu diketahui bahwa, pilih nopol sendiri dengan prosedur memilih pelat nomor cantik alias nopol cantik berbeda.
Aturan
Sesuai aturan, berdasarkan keputusan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Nomor KEP/62/XII/2016, 30 Desember 2016, Tentang Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor Pilihan.
– Poin pertama dijelaskan, NRKB pilihan berlaku selama lima tahun dan bisa diperpanjang lima tahun lagi, namun pada kode wilayah yg sama.
– Poin kedua, NTKB pilihan tak berlaku apabila pemilik kendaraan bermotor dipindahtangankan kepada pihak yang lain atau mutasi ke luar wilayah.
– Poin ketiga, NRKB pilihan tetap berlaku apabila pemilik kendaraan bermotor melakukan ubahan alamat, warna, dan mesin dalam kode wilayah yg sama.
Sumber: http://otomotif.kompas.com
BanyumasRaya.com

