Otomotif

Kata Korlantas Soal Larangan Penggunaan GPS Saat Berkendara

Share
Share

Banyumas Raya

JAKARTA, – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri melalui Direktur Keamanan dan Keselamatan (Dirkamsel) Brigjen Pol Chryshnanda Dwilaksana, menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan penggunaan Global Positioning System ( GPS) di telepon seluler ketika berkendara.

Menurut jenderal polisi bintang sesuatu itu, paling utama adalah bukan persoalan melihat GPS atau ditilang atau tidak, tapi lebih menekankan agar pengguna sepeda motor atau mobil sadar bahwa kegiatan itu mampu mengganggu konsentrasi dan dapat menyebabkan kecelakaan dulu lintas.

“Kalau dari kalian ingin pengguna kendaraan itu sadar bahwa apa yg dilakukannya itu (main ponsel hingga melihat GPS) sangat membahayakan bagi diri sendiri dan juga orang yang lain selama berkendara,” ujar Chryshnanda kepada , Rabu (30/1/2019) malam.

Chryshnanda menjelaskan, road safety itu sendiri mulai membangun peradaban, sekaligus mengangkat harkat dan martabat seseorang. Maka, dengan berprilaku disiplin di jalan raya, dapat membuat kehidupan yg lebih baik.

Baca juga: “Setuju Ojek Online Ditilang karena Gunakan Ponsel Saat Berkendara”

“Termasuk tak main ponsel, seperti sambil melihat GPS ataupun hal lainnya. Sebab, konsetrasi menjadi tak fokus, dan itu sangat berbahaya,” kata dia.

IlustrasiStockSnap Ilustrasi

Aturan tersebut, lanjut dia telah tertuang dalam Undang-Undang No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Bunyi dari Pasal 106 ayat 1 UU LLAJ, adalah sebagai berikut:

Setiap orang yg mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Maksud dari penuh konsentrasi adalah setiap orang yg mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan penuh perhatian dan tak terganggu perhatiannya karena sakit, lelah, mengantuk, memakai telepon atau menonton televisi atau video yg terpasang di Kendaraan, atau meminum minuman yg mengandung alkohol atau obat-obatan sehingga memengaruhi kemampuan dalam mengemudikan Kendaraan.

Apabila melanggar, maka mulai dikenakan Pasal 283 UU No.22 tahun 2009, yg berbunyi sebagai berikut:

Setiap orang yg mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tak wajar dan melakukan kegiatan yang lain atau dipengaruhi oleh suatu kondisi yg mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudikan di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.

googletag.cmd.push(function() { googletag.display(‘div-gpt-ad-974648810682144181-4112’); });

Sumber: http://otomotif.kompas.com
BanyumasRaya.com

Share
-Sponsored-
ads image

Hot Topic

EkonomiNasional

Harga Pertamax Naik Jadi Rp16.250 per Liter Mulai Hari Ini, Berikut Dampaknya

JAKARTA – PT Pertamina Patra Niaga resmi menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi jenis Pertamax dan Pertamax Green mulai Rabu (10/6/2026). Kenaikan...

Teknologi

NotePaste: Solusi Berbagi Catatan Online yang Praktis, Cocok untuk Blogger hingga Affiliate Marketing

Di tengah meningkatnya kebutuhan berbagi informasi secara cepat, platform berbasis web seperti NotePaste mulai banyak digunakan oleh pengguna internet. Layanan ini menawarkan fungsi...

EkonomiNasional

Harga Minyakita Segera Naik, Pemerintah Siapkan Penyesuaian HET dalam Waktu Dekat

JAKARTA – Pemerintah berencana menaikkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng rakyat Minyakita dalam waktu dekat. Rencana tersebut mencuat setelah pemerintah melakukan evaluasi...

EkonomiNasional

Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Dibiayai APBN, Pemerintah Sebut untuk Perkuat Ekonomi Desa

JAKARTA – Pemerintah menegaskan alokasi gaji bagi manajer Koperasi Desa Merah Putih merupakan bagian dari strategi memperkuat fondasi ekonomi desa, bukan pemborosan anggaran...

Ekonomi

Rupiah Melemah, Mal dan Kafe Tetap Ramai: Fenomena “Lipstick Effect” Jadi Sorotan Warganet

JAKARTA – Di tengah tekanan ekonomi dan melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, pusat perbelanjaan, kedai kopi, hingga restoran di berbagai...

EkonomiNasional

Pemerintah Sebut Rekrutmen Besar Kopdes Merah Putih sebagai Investasi SDM Raksasa

JAKARTA — Pemerintah menegaskan rekrutmen besar-besaran sumber daya manusia (SDM) untuk program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih bukan sekadar pembukaan lapangan kerja biasa, melainkan...

EkonomiNasional

Prabowo: 81 Ribu Kopdes Merah Putih Bisa Serap 1 Juta Tenaga Kerja

Jakarta — Presiden Prabowo Subianto menyatakan program Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih memiliki potensi besar dalam menciptakan lapangan kerja nasional. Pemerintah menargetkan pembentukan...

EkonomiNasional

Jateng Siap Bangun Mega Farm Sapi Perah Terbesar, 710 Hektare dan 30.000 Ekor

Semarang — Jawa Tengah bersiap menghadirkan lompatan besar di sektor ketahanan pangan nasional melalui pembangunan mega farm sapi perah terbesar di Indonesia. Proyek...

EkonomiNasional

Purbaya Tegaskan RI Tak Butuh Bantuan IMF, APBN Diklaim Masih Kuat

Jakarta — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan Indonesia tidak membutuhkan bantuan dana dari International Monetary Fund (IMF) di tengah ketidakpastian ekonomi global....

EkonomiJawa Tengah

5.503 Gedung Koperasi Merah Putih di Jateng Terbangun, Siap Dorong Ekonomi Warga

Semarang — Pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Jawa Tengah terus menunjukkan progres signifikan. Hingga April 2026, tercatat 5.503 gedung koperasi telah...

-Sponsored-
ads image
HukumNasional

Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Jadi Tersangka Korupsi MBG, Kejagung Tahan Tiga Pejabat

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola...

HukumNasional

Kantor Badan Gizi Nasional Digeledah Kejagung Sehari Setelah Pimpinan Dadan Hindayana Di Copot

JAKARTA – Kantor Badan Gizi Nasional (BGN) di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, digeledah penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (3/6/2026). Penggeledahan tersebut...

InternasionalPalestina

Warga Palestina Beri Penghormatan Terakhir untuk Pemimpin Hamas Mohammed Odeh

GAZA – Warga Palestina berkumpul di Gaza untuk memberikan penghormatan terakhir kepada pemimpin Hamas, Mohammed Odeh, yang dilaporkan gugur dalam serangan yang disebut...

Bisnis

Kenangan Coffee Ekspansi ke Taiwan, Resmi Buka Gerai Perdana di Taipei

TAIPEI – Kenangan Coffee resmi memperluas ekspansi internasionalnya dengan membuka gerai perdana di Taipei. Langkah ini menandai strategi agresif brand kopi asal Indonesia...

BisnisEnergiLingkungan Hidup

Green Jobs: Profesi Masa Depan yang Tak Hanya Cari Uang, Tapi Juga Menyelamatkan Bumi

Di tengah meningkatnya isu perubahan iklim, polusi, hingga krisis energi, dunia kerja mulai bergerak menuju arah baru yang lebih berkelanjutan. Salah satu konsep...

BisnisEnergiNasional

Viral Curhatan Pelaut RI: Kapal Pertamina di Selat Hormuz Disebut Tanpa Kru WNI Semua Pekerja Dari India

Curhatan seorang pelaut Indonesia viral di media sosial setelah mengaku bertemu kapal tanker milik Pertamina di kawasan Selat Hormuz. Dalam unggahan tersebut, ia...

GadgetTeknologi

WhatsApp Segera Rilis Fitur Username, Chat Tanpa Perlu Nomor HP? Ini Dampaknya!

Jakarta — Aplikasi pesan instan WhatsApp dikabarkan akan segera menghadirkan fitur baru berupa username, yang memungkinkan pengguna berkirim pesan dan melakukan panggilan tanpa...

BisnisCilacap

Paragraf Coffee Service, Bisnis Kopi Tanpa Grand Opening, Kenapa Justru Lebih Laris di Cilacap?

Cilacap - Tren baru terlihat di industri kopi lokal. Romi selaku pakar branding usaha di Cilacap kini memilih membuka usaha dengan konsep tanpa...

Related Articles
NasionalOtomotif

Investasi Awal Rp 4,8 Triliun, VinFast Resmikan Operasi Pabrik EV di Subang, Perkuat Ambisi Indonesia Jadi Pusat Industri Kendaraan Listrik Global

JAKARTA – Produsen kendaraan listrik asal Vietnam, VinFast, resmi mengoperasikan pabrik kendaraan...

NasionalOtomotif

Toyota Dorong Kendaraan Berbahan Bakar Hidrogen dan Ethanol

Benar bahwa saat ini pemerintah tengah mendorong ketahanan energi diantaranya dengan memanfaatkansumber...

NasionalOtomotifTeknologi

BYD Motor Indonesia Memastikan Pembangunan Pabrik Senilai 16,38 triliun Akan Selesai Di Tahun Ini

PT BYD Motor Indonesia memastikan pembangunan pabrik kendaraan listrik di kawasan industri...

Otomotif

New Carry Jadi Model Mobil Suzuki Terlaris Di 2019

Banyumas Raya Jakarta - Sepanjang 2019 lalu, Suzuki Indomobil Sales (SIS) mencatatkan...