Banyumas Raya
JAKARTA, – Pemasangan lampu kabut sebagai komponen tambahan (aksesori), kerap dikerjakan oleh pemilik kendaraan. Walaupun pada dua produk mobil keluaran baru, fitur ini telah disematkan segera oleh pabrikan.
Namun jangan salah kaprah, macam lampu ini harusnya digunakan oleh pengendara saat melalui daerah yg diselimuti kabut tebal, asap ataupun saat sedang melalui hujan yg sangat lebat.
Tentu saja demi kepentingan tersebut, pemasangan lampu kabut ini diizinkan. Hanya saja penerapannya tetap harus mematuhi syarat-syarat yg sudah diatur pemerintah.
Aturannya telah jelas tertera di Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan pada pasal 34.
Baca juga: Cara Pemudik Dapat Informasi Terkini Soal Lalu Lintas

Lampu kabut, sesuai pasal tersebut harus memenuhi lima persyaratan sebagai berikut.
a. Punya cahaya warna putih atau kuning.
b. Titik tertinggi permukaan penyinaran, tak melebihi titik tertinggi permukaan penyinaran dari lampu penting dekat.
c. Dipasang pada ketinggian tak melebihi 800 millimeter.
d. Tepi terluar permukaan penyinaran lampu kabut tak melebihi 400 milimeter dari sisi terluar kendaraan.
e. Tidak menyilaukan pengguna jalan.
Jika telah bawaan pabrik, mungkin telah melalui uji tipe di mana pemasangannya tentu sesuai regulasi yg berlaku. Namun bagi yg memasangnya di pasar aksesori umum, sebaiknya perlu diperhatikan juga etika pemasangannya.
Sumber: http://otomotif.kompas.com
BanyumasRaya.com