Banyumas Raya

JAKARTA, – Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 92 tahun 2018, perluasan aturan ganjil-genap di Ibu Kota diperpanjang hingga 13 September 2018. Kebijakan tersebut diambil karena masih ada kegiatan Asian Para Games 2018.
Meski begitu, ada aturan yg beda seandainya dibandingkan waktu penerapan sebelumnya. Selama masa perpanjangan ini, ganjil-genap tak berlaku di persimpangan terdekat dengan pintu masuk tol sampai dengan persimpangan terdekat.
Pembatasan dulu lintas ini juga tak diberlakukan pada Sabtu dan Minggu atau hari libur nasional yg ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Sementara mengenai waktu masih sama, merupakan pukul 06.00 hingga 21.00 WIB.
Baca juga: Selama Agustus, 26.000 Mobil Melanggar Ganjil-genap
“Jadi cuma berlaku Senin sampai Jumat saja. Kalau hari Sabtu atau Minggu tak berlaku,” ujar Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Budiyanto kepada , Sabtu (1/9/2018).
Selain itu mengenai wilayah, tetap sama seperti waktu perluasan, merupakan mencakup Jalan Medan Merdeka Barat, M.H Thamrin, Gatot Subroto, Sudirman, sebagian Jalan Jenderal S Parman dari ujung simpang jalan Tomang Raya sampai Simpang KS Tubun.
Selanjutnya, MT Haryono, HR Rasuna Said, DI Panjaitan, Ahmad Yani dan sebagian jalan Benyamin Sueb.
Sumber: http://otomotif.kompas.com
BanyumasRaya.com

