Banyumas Raya

JAKARTA, – Uji mencoba perluasan peraturan pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor ganjil-genap di wilayah DKI Jakarta, dimulai hari ini, Senin (2/7/2018).
Masa uji mencoba itu mulai berlangsung hingga 31 Juli 2018 dan selama itu, dijelaskan Brigjen Pol Halim Pagarra, Dirregident (Direktur Registrasi dan Identifikasi) Korlantas Polri, tak mulai ada tilang buat pengendara yg melanggar.
“Kami cuma memberikan teguran saja, karena memang sifatnya bagi uji mencoba dan sekaligus sosialisasi,” kata Halim belum lama ini di kawasan Jakarta Utara.
Baca juga: Ingat 2 Juli 2018, Perluasan Ganjil Genap Berlaku 15 Jam
Sementara, Wakil Kepala Dishub DKI Jakarta Sigit Wijatmoko juga pernah menyampaikan hal seperti itu. Menurut dia, sanksi tilang mulai diberlakukan pada 1 Agustus 2018 atau saat hari pertama dimulai.
Langkah tersebut yaitu salah sesuatu paket kebijakan yg diberikan oleh Kementerian Perhubungan dalam memberikan pelayanan terbaik selama ajang Asean Games berlangsung.
Perluasan kawasan sistem ganjil-genap selama pelaksanaan Asian Games 2018.Jadi, selama Asian Games, ganjil-genap diberlakukan setiap Senin-Minggu akan pukul 06.00 WIB hingga 21.00 WIB atau selama 15 jam dalam sesuatu harinya.
Berikut daftar jalan yg memberlakukan sistem ganjil-genap:
1. Ruas Jalan S. Parman – Jalan Gatot Subroto – Jalan MT Haryono – DI Panjaitan – Jalan Ahmad Yani – hingga Simpang Coca Cola atau Perintis Kemerdekaan Cempaka Putih.
2. Jalan Arteri Pondok Indah atau di ruas jalan simpang Kartini sampai dengan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
3. Sepanjang ruas Jalan Rasuna Said Jakarta Selatan.
4. Ruas Jalan Bunyamin Sueb, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Sumber: http://otomotif.kompas.com
BanyumasRaya.com

