Mohon tunggu, konten utama Anda akan muncul dalam 5 detik...
Mohon tunggu, konten utama Anda akan muncul dalam 5 detik...
Banyumas Raya

Washington DC – Elon Musk setuju bagi mundur dari jabatan chairman Tesla dan juga membayar denda sebesar US$20 juta atau sekitar Rp298 miliar. Kesepakatan tersebut bagi menyelesaikan dakwaan yg dilayangkan oleh lembaga pengawasan pasar modal AS merupakan US Securities and Exchange Commission (SEC).
Mengutip CNN, Minggu (30/9/2018), dalam keputusan tersebut, Musk masih diperbolehkan buat tetap menjabat sebagai CEO tapi memang dirinya harus meninggalkan perannya sebagai chairman dalam jangka waktu 45 hari.
Dalam dokumen pengadilan, Musk tak dapat kembali menduduki jabatan chairman dalam tiga tahun ke depan. Dokumen itu juga menyebutkan, Musk menerima kesepakatan dengan SEC tersebut tanpa mengakui atau menyangkal tuduhan yg dilayangkan oleh SEC.
Baca juga: SEC Desak Elon Musk Mundur dari Tesla
Tak cuma Musk, Tesla juga harus membayar denda dengan nominal serupa. Perusahaan pembuat mobil listrik yang berasal AS ini juga diharuskan menunjuk beberapa direktur independen baru ke dewan direksinya dan juga melakukan perubahan tata kelola perusahaan.
“SEC juga menuntut Tesla dengan kegagalan buat memiliki kontrol dan prosedur terkait dengan tweet Musk, tuduhan yg sudah disetujui Tesla bagi diselesaikan,” kata SEC dalam pernyataan resminya seperti dikutip dari CNBC, Minggu.
“Perjanjian, yg masih menunggu persetujuan dari pengadilan, mulai menghasilkan reformasi tata kelola yg menyeluruh serta reformasi lainnya di Tesla –termasuk penghapusan Musk sebagai Chairman direksi Tesla– dan pembayaran denda oleh Musk dan Tesla,” lanjut pernyataan itu.
SEC juga menyampaikan bahwa hal ini mulai menjadi pelajaran untuk perusahaan yang lain buat tak memberikan keterangan yg salah dan menyesatkan kepada investor.
“Secara spesifik, saat perusahaan dan orang dalam perusahaan tersebut membuat pernyataan, mereka harus bertindak secara bertanggung jawab, termasuk berusaha buat memastikan informasi tersebut tak salah atau menyesatkan dan tak menghilangkan keterangan yg dianggap utama oleh investor dalam membuat keputusan investasi,” kata Jay Clayton, Chairman SEC.
Perjanjian ini sendiri yaitu hasil yg lebih baik untuk Musk dari yg sebelumnya diperkirakan. Sebab, dalam tuntutannya, SEC meminta hakim bagi mencegah Musk buat menjadi pegawai atau direktur dari perusahaan publik sebagai salah sesuatu bentuk hukumannya.
Sebelumnya dilaporkan, cuitan Musk di Twitter pada 7 Agustus 2018 yg menyampaikan bahwa ia ingin membawa Tesla menjadi perusahaan privat menjadi perhatian regulator AS, termasuk SEC dan Departemen Kehakiman.
Menurut SEC, cuitan Musk tersebut dianggap memberikan keterangan yg salah dan menyesatkan investor. Walaupun Musk menyampaikan bahwa ia telah memiliki pendanaan dari investor Arab Saudi dan tinggal menunggu pengambilan suara dari pemegang saham, SEC menemukan bahwa pernyataan Musk tersebut tak berdasarkan fakta.
Sumber: http://teknologi.inilah.com
BanyumasRaya.com
Meta resmi meluncurkan aplikasi baru bernama Seller, sebuah platform khusus yang dirancang untuk membantu pengguna mengelola aktivitas jual beli di Facebook Marketplace. Aplikasi...
Sebanyak 4.000 pekerja PT Feng Tay, pabrik pemasok sepatu merek global Nike yang berlokasi di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, dilaporkan telah dirumahkan. Kondisi...
JAKARTA – Ancaman relokasi industri kembali membayangi sektor manufaktur Indonesia. Dua pabrik komponen otomotif yang beroperasi di Jawa Timur dikabarkan tengah mempertimbangkan pemindahan...
JAKARTA – Badan Pusat Statistik (BPS) memastikan pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 (SE2026) akan menjangkau seluruh aktivitas usaha masyarakat, termasuk pelaku usaha yang menjalankan...
JAKARTA – PT Pertamina Patra Niaga resmi menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi jenis Pertamax dan Pertamax Green mulai Rabu (10/6/2026). Kenaikan...
Di tengah meningkatnya kebutuhan berbagi informasi secara cepat, platform berbasis web seperti NotePaste mulai banyak digunakan oleh pengguna internet. Layanan ini menawarkan fungsi...
JAKARTA – Pemerintah berencana menaikkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng rakyat Minyakita dalam waktu dekat. Rencana tersebut mencuat setelah pemerintah melakukan evaluasi...
JAKARTA – Pemerintah menegaskan alokasi gaji bagi manajer Koperasi Desa Merah Putih merupakan bagian dari strategi memperkuat fondasi ekonomi desa, bukan pemborosan anggaran...
JAKARTA – Di tengah tekanan ekonomi dan melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, pusat perbelanjaan, kedai kopi, hingga restoran di berbagai...
JAKARTA — Pemerintah menegaskan rekrutmen besar-besaran sumber daya manusia (SDM) untuk program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih bukan sekadar pembukaan lapangan kerja biasa, melainkan...
SEOUL – Bergabungnya pevoli putri Indonesia Megawati Hangestri Pertiwi dengan Hyundai Hillstate menjadi sorotan besar di Korea Selatan. Kehadiran opposite hitter asal Indonesia...
SACHSENRING, JERMAN – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan pembalap muda Indonesia, Kiandra Ramadhipa, yang berhasil menjuarai Race 2 Red Bull MotoGP Rookies Cup 2026...
JAKARTA – Penyidik gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menyita 74 kilogram emas...
JAKARTA – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri tengah menyidik dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengadaan...
BEIJING – Pengadilan di Provinsi Jiangsu, China, menjatuhkan hukuman mati kepada mantan pejabat Kota Nanjing, Yang Youlin, setelah dinyatakan bersalah menerima suap senilai...
JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menyatakan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait perkara pengadaan...
JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya memberikan penjelasan terkait penahanan Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa yang dilakukan...
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola...
SACHSENRING, JERMAN – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan pembalap muda Indonesia, Kiandra Ramadhipa,...
JAKARTA – Produsen kendaraan listrik asal Vietnam, VinFast, resmi mengoperasikan pabrik kendaraan...
Benar bahwa saat ini pemerintah tengah mendorong ketahanan energi diantaranya dengan memanfaatkansumber...
PT BYD Motor Indonesia memastikan pembangunan pabrik kendaraan listrik di kawasan industri...