Pemerintah kembali melakukan penyesuaian harga rumah subsidi yang akan terbit di awal 2023 ini.
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menyampaikan bahwa pemerintah sudah menerbitkan PP nomor 49 Tahun 2022.
PP ini berisi jaminan pengaturan penyesuaian harga rumah subsidi.
Menurut Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR, Herry Trisaputra Zuna, aturan harga rumah subsidi terbaru akan terbit awal tahun ini.
“Mudah mudahan awal tahun (2023) sudah bisa terbit. Kepmen PUPR untuk harga rumah subsidinya,” ujarnya pada Senin, (19/12/2022) dilansir dari Kontan.co.id.
Daniel Djumali, Sekertaris Jenderal DPP Asosiasi Pengembangan Perumahan dan Permukiman mengungkap sudah 3 tahun berturut-turut harga rumah subsidi tidak naik.
Sedangkan, kenaikan BBM, bahan baku kontruksi, dan upah minimum terus naik.
Daniel mengatakan ada usulan 7% penyesuaian kenaikan harga rumah subsidi untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah memiliki hunian layak.
“Dengan telah terbitnya PP no.49/2022 ini, maka usulan (kenaikan) penyesuaian kurang lebih 7 % dari APERSI ini, yang sudah ditunggu hampir 3 tahun ini, bisa direalisasikan pemerintah pada awal tahun depan (2023),” bebernya.
Selama ini harga rumah subsidi berbeda-beda di setiap wilayah.
Misalnya, harga rumah subsidi di pulai Jawa Rp150,5 juta, Jabodetabek Rp168 juta, Sumatera Rp150,5 juta, Maluku Rp168 juta, dan Papua Rp219 juta.
Ada wacana naik 7%, pemerintah diharap memberikan solusi permasalahan sektor properti.
Seperti memudahkan syarat dan ketentuan, biaya, dan perizinan untuk melakukan KPR rumah bersubsidi bagi MBR dan millenial. (*)