Banyumas Raya

JAKARTA, – Anggota Komisi I dari Fraksi Nasdem Supiadin Aries Saputra mengapresiasi upaya Kementerian Luar Negeri terkait eksekusi hukuman mati seorang tenaga kerja Indonesia ( TKI) Zaini Misrin di Arab Saudi pada Minggu (18/3/2018).
Kementerian Luar Negeri sudah mengajukan sejumlah upaya hukum agar Pemerintah Arab Saudi meninjau kembali vonis hukuman mati terhadap Zaini.
“Kami apresiasi langkah Kementerian Luar Negeri, yg pertama mereka telah minta itu ditunda,” ujar Supiadin ketika ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/3/2018).
(Baca juga: Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Anggap Arab Saudi Lecehkan Indonesia Terkait Eksekusi Mati TKI)
Selain itu, ia juga mengapresiasi langkah Kemenlu yg mulai melayangkan protes keras terhadap pemerintah Arab Saudi melalui Duta Besar Arab Saudi bagi Indonesia Osama bin Mohammed Abdullah Al Shuaibi.
Pasalnya, Pemerintah Arab Saudi tak memberikan Mandatory Consuller Notification atau pemberitahuan resmi kepada Indonesia sebelum eksekusi dilakukan.
Tak cuma itu, rencananya Duta Besar RI di Arab Saudi mulai melayangkan nota protes dari Indonesia segera ke Kementerian Luar Negeri Arab Saudi.
“Jadi langkah-langkah yg kalian lakukan harus tetap dikerjakan langkah hukum dengan pendekatan diplomatik karena memang hukum itu berdaulat di negaranya. Kita ambil contoh, Indonesia pernah eksekusi mati terpidana narkoba. Negaranya kan pernah minta ditunda. Tapi tetap kami laksanakan. Itu sebagai pembanding,” kata Supiadin.
Sebelumnya Direktur Perlindungan WNI dan Bantuan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal mengatakan, Pemerintah Arab Saudi mengeksekusi Zaini Misrin tanpa pemberitahuan resmi lebih dahulu kepada Pemerintah Indonesia.
“Pemerintah Indonesia sangat terkejut menerima keterangan pelaksanaan hukuman mati terhadap Zaini Misrin di Mekkah,” ujar Iqbal.
(Baca juga: Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Keberatan Arab Saudi Eksekusi Mati TKI Tanpa Notifikasi)
Selama ini kata Iqbal, kedua negara juga milik hubungan baik yg sudah terjalin berpuluh-puluh tahun. Karena itu, telah sepantasnya Pemerintah Arab Saudi memberi notifikasi kepada Pemerintah Indonesia terlebih dulu.
“Apalagi sejak 2015, ada understanding yg dibangun di antara pemimpin bahwa seandainya terjadi eksekusi lagi, maka pihak Arab Saudi mulai beri notifikasi melalui perwakilan negara di Riyadh maupun Jeddah,” ujar Iqbal.
Meski demikian, menurut Iqbal, Pemerintah Indonesia mampu memahami kebijakan sepihak yg dikerjakan Arab Saudi. Sebab, tidak ada aturan yg mengharuskan Arab Saudi memberitahukan pelaksanaan eksekusi itu.
“Dalam aturan nasional Pemerintah Arab Saudi, tak ada peraturan yg mewajibkan Arab Saudi memberi notifikasi kepada perwakilan negara asing dalam hal eksekusi,” ujar dia.
Iqbal menuturkan pemerintah sudah melakukan seluruh upaya buat membebaskan Zaini Misrin dari eksekusi hukuman mati di Arab Saudi.
Pemerintah melalui kuasa hukum Zaini Misrin sudah melayangkan beberapa kali permohonan peninjauan kembali (PK) atas masalah yg menjerat tenaga kerja Indonesia (TKI) yang berasal Bangkalan Madura, Jawa Timur tersebut.
(Baca juga: Zaini Dieksekusi Mati Arab Saudi, Bargaining Position Pemerintah Dinilai Lemah)
Lalu sejak 2004 silam, kata Iqbal, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah, Arab Saudi juga sudah berkunjung ke penjara tempat Zaini Misrin ditahan sebanyak 40 kali. Kemudian, sejak 2011 pemerintah juga telah menunjuk beberapa pengacara bagi Zaini Misrin.
Selama Zaini Misrin ditahan dari 2004 hingga sebelum dieksekusi, telah ada 42 nota diplomatik yg sudah dikirimkan Indonesia ke Kementerian Luar Negeri Arab Saudi.
Bahkan, Presiden Indonesia juga sudah mengirimkan surat kepada Raja Arab Saudi, Raja Salman sebanyak tiga kali, agar masalah Zaini Misrin ditinjau kembali.
Zaini Misrin, warga Bangkalan, Madura, dituduh membunuh majikannya di kota Mekkah pada 2004.
Presiden Joko Widodo pun sudah beberapa kali meminta bantuan Raja Salman buat meninjau kembali masalah pidana yg menjerat WNI tersebut.
Sumber: http://nasional.kompas.com
BanyumasRaya.com

