Banyumas Raya

JAKARTA, – Direktur Hukum dan Advokasi Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma’ruf, Ade Irfan Pulungan, mengatakan, buat mengantisipasi gugatan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga ke Mahkamah Konstitusi ( MK) pihaknya sudah mempersiapkan 60 pengacara.
“Lebih kurang sekitar 60 lawyer yg tergabung dalam tim kuasa hukum dalam pihak terkait yg mulai menghadap di MK. Mereka-mereka ini telah milik pengalaman juga di MK dalam menyelesaikan sengketa-sengketa,” kata Irfan ketika ditemui di Posko Cemara, Jakarta, Selasa (21/5/2019).
Diketahui, BPN Prabowo-Sandiaga mulai mengajukan gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2019 ke MK.
Baca juga: KPU Hormati Langkah BPN dan Bersiap Hadapi Gugatan di MK
Irfan mengatakan, tim kuasa hukum yg disiapkan adalah tim gabungan dari internal direktorat hukum dan advokasi TKN dan tim Yusril Ihza Mahendra.
“Semuanya di bawah koordinasi TKN dan nantinya kita bertindak sebagai pihak terkait dalam sengketa pilpres yg tentunya kalian tunggu dari hasil permohonan/pengajuan yg disampaikan pihak BPN ke MK,” ujarnya.
Sebelumnya, Kuasa hukum Jokowi-Ma’ruf, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan, pihaknya mulai mengirimkan surat ke MK buat mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam kasus hasil Pemilu 2019.
Baca juga: Yusril dan Tim Hukum TKN Bakal Lawan Gugatan Prabowo di MK
Hal itu mulai dikerjakan usai BPN Prabowo-Sandiaga mengajukan gugatan ke MK.
“Apabila paslon 02 dalam waktu 3 hari ini daftarkan masalah ke MK, maka kalian mulai bersurat kepada MK agar diterima sebagai pihak terkait,” ujar Yusril dalam jumpa pers yg ditayangkan TV, Selasa (21/5/2019).
Sumber: http://nasional.kompas.com
BanyumasRaya.com

