Banyumas Raya

JAKARTA, – Politisi PDI-P Charles Honoris menilai keputusan Prabowo-Sandi yg mulai menempuh jalur hukum ke Mahkamah Konstitusi terkait hasil pemilu harus dihargai oleh para pendukungnya.
Jika Prabowo-Sandi telah menetapkan menempuh cara-cara konstitusional, maka pengorganisasian massa pendukung dan simpatisan 02 lewat aksi demonstrasi pada 22 Mei seharusnya tak perlu lagi.
“Selain tak efektif untuk paslon 02 karena hasil pemilu cuma mampu berubah lewat putusan MK, gerakan massa justru mulai menimbulkan potensi gangguan keamanan,” kata Charles dalam informasi tertulisnya, Selasa (21/5/2019).
Baca juga: Masih Ada Aksi Massa, Begini Rekayasa Lalin di Bawaslu dan KPU
Apalagi, lanjut Charles, belakangan ini Polri sudah menemukan sejumlah indikasi gangguan keamanan.
Misalnya penangkapan teroris beserta bahan peledak serta pengungkapan dugaan penyelundupan senjata yg diduga kuat mulai digunakan pada aksi 22 Mei.
“Gerakan 22 Mei yg tadinya hendak mengawal pengumuman KPU, kini juga tak relevan lagi karena KPU telah mengumumkan hasil pemilu sehari sebelumnya. Jika KPU telah mengumumkan hasil pemilu dan Prabowo-Sandi telah menetapkan mulai menggugatnya ke MK, aksi-aksi jalanan cuma mulai menguras energi bangsa,” ujar anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat ini.
Baca juga: Massa Demo di Bawaslu Terus Berdatangan hingga Sore
Charles menilai, lebih baik para pendukung dan simpatisan Prabowo-Sandi menolong tim hukum paslon 02 buat mengumpulkan bukti-bukti otentik terkait kecurangan pemilu yg mereka turunkan.
Hal ini mengingat gugatan sengketa hasil pemilu ke MK paling lambat dapat diajukan 3 hari pascapengumuman KPU.
“Semua elemen bangsa, baik pendukung 01 ataupun 02, hendaknya agar selalu ikut menjaga ketertiban dan kedamaian, terutama selama proses hukum di MK berlangsung. Biarlah putusan hukum MK yg menentukan akhir dari sengketa pemilu ini, bukan gerakan massa. Sebab, demokrasi tanpa hukum cuma mulai melahirkan anarki,” ujar dia.
Baca juga: Kapolda Metro Jaya Temui Massa Demo yg Mendesak Lebih Dekat ke Bawaslu
Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan Prabowo-Sandi mulai mengajukan gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden (Pilpres) 2019 ke Mahkamah Konstitusi ( MK). Hal itu diputuskan dalam pertemuan internal BPN di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2019).
“Menyikapi pengumuman dari KPU tentang hasil rekapitulasi nasional pada dini hari tadi, pertemuan hari ini menetapkan paslon 02 mulai mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi,” ujar Direktur Advokasi dan Hukum BPN Sufmi Dasco Ahmad ketika ditemui seusai meeting internal.
Dasco mengatakan, dalam tempo dua hari pihak BPN mulai menyiapkan materi bagi mengajukan gugatan.
Sumber: http://nasional.kompas.com
BanyumasRaya.com

