Banyumas Raya
– Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ( Ditjen Imigrasi Kemenkumham) memberikan pernyataan seputar operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi ( OTT KPK) terhadap Kepala Kantor Imigrasi Mataram dan anak buahnya, pada Senin (27/5/2019) malam dan Selasa (28/5/2019) dini hari.
Dalam rilis pers yg diteken oleh Dirjen Imigrasi Kemenkumham Ronny F Sompie menyebutkan lima pernyataan sikap terkait OTT KPK di Mataram, Nusa Tenggara Barat ( NTB) tersebut.
Pertama, membenarkan bahwa ada empat orang petugas Imigrasi di Kantor Imigrasi Kelas I Mataram sudah diamankan oleh KPK dan Polda NTB atas dugaan masalah penyalahgunaan wewenang dalam penanganan pelanggaran keimigrasian terhadap Warga Negara Asing (WNA) di Wilayah NTB.
Baca juga: Cerita di Balik OTT Kepala Imigrasi Mataram, Rumah Dinas Disegel hingga Disebut Kurang Gaul
Kedua, Ditjen Imigrasi mulai menghormati proses hukum yg dikenakan kepada petugas imigrasi yg tertangkap KPK.
“Ditjen Imigrasi menghormati proses hukum yg berjalan sesuai dengan koridor hukum yg berlaku,” tulis Ronny F Sompie dalam rilisnya, Rabu (29/5/2019).
Ketiga, kantor Imigrasi Kelas I Mataram berada di wilayah kerja Kantor Wilayah Kemenkumham NTB. “Untuk itu, Ditjen Imigrasi selalu berkoordinasi dengan jajaran Kanwil Kemenkumham terkait masalah tersebut,” lanjutnya.
Keempat, bahwa koordinasi internal juga selalu dikerjakan oleh Ditjen Imigrasi dengan Inspektorat Jenderal Kemenkumham sebagai wujud evaluasi dan pembenahan internal atas kinerja pegawai.
Baca juga: Tujuh Orang Terkait OTT Pejabat Imigrasi NTB Tiba di KPK
Kelima, Direktur Jenderal Imigrasi memerintahkan setiap petugas Imigrasi agar bekerja sesuai dengan tugas dan fungsi, serta wewenang yg sudah ditetapkan.
“Tidak ada toleransi terhadap setiap pelanggaran maupun penyalahgunaan wewenang yg dikerjakan oleh petugas Imigrasi,” pungkasnya.
Uang suap Rp 1,2 miliar di tong sampah
Seperti diberitakan sebelumnya, uang suap sebesar Rp 1,2 miliar yg diduga diberikan kepada beberapa pejabat Kantor Imigrasi Kelas I Mataram sempat diletakkan di tong sampah dan ember merah.
Kedua pejabat imigrasi yg diduga menerima suap itu adalah Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, Kurniadie dan Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, Yusriansyah Fazrin.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga keduanya menerima suap dari Direktur PT Wisata Bahagia sekaligus pengelola Wyndham Sundancer Lombok, Liliana Hidayat.
“Metode penyerahan uang yg digunakan tak biasa, yaitu, LIL (Liliana) memasukan uang sebesar Rp 1,2 miliar ke dalam keresek hitam dan memasukan keresek hitam pada sebuah tas,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (28/5/2019).
Baca juga: Cerita di Balik OTT Kepala Imigrasi Mataram, Rumah Dinas Disegel hingga Disebut Kurang Gaul
Sumber: http://nasional.kompas.com
BanyumasRaya.com

