Banyumas Raya

JAKARTA, – Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Ronny F Sompie mengingatkan jajarannya buat bekerja sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan yg sudah ditetapkan.
Ronny menyikapi penetapan tersangka beberapa pejabat Kantor Imigrasi Kelas I Mataram oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK menjerat Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, Kurniadie dan Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, Yusriansyah Fazrin.
Mereka diduga menerima suap sebesar Rp 1,2 miliar dari Direktur PT Wisata Bahagia sekaligus pengelola Wyndham Sundancer Lombok, Liliana Hidayat.
Baca juga: Cerita di Balik OTT Kepala Imigrasi Mataram, Rumah Dinas Disegel hingga Disebut Kurang Gaul
“Memerintahkan setiap petugas Imigrasi agar bekerja sesuai dengan tugas, fungsi, serta wewenang yg sudah ditetapkan. Tidak ada toleransi terhadap setiap pelanggaran maupun penyalahgunaan wewenang yg dikerjakan oleh petugas Imigrasi,” kata Ronny dalam siaran pers yg diterima, Rabu (29/5/2019).
Menurut Ronny, Direktorat Jenderal Imigrasi sedang berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Kemenkumham Nusa Tenggara Barat (NTB) terkait masalah tersebut.
“Koordinasi internal juga selalu dikerjakan dengan Inspektorat Jenderal Kemenkumham sebagai wujud evaluasi dan pembenahan internal atas kinerja pegawai,” ujar dia.
Ia menegaskan, jajarannya di Ditjen Imigrasi menghormati proses hukum terhadap beberapa pejabatnya oleh KPK.
“Ditjen Imigrasi menghormati proses hukum yg berjalan sesuai dengan koridor hukum yg berlaku,” ujarnya.
Suap yg diberikan Liliana ke Kurniadie dan Yusriansyah itu diduga bagi menghentikan proses hukum terhadap beberapa warga negara asing (WNA) yg bekerja di tempat Liliana tersebut.
Baca juga: Ditjen Imigrasi Hormati Proses Hukum Dua Pejabat Imigrasi Mataram oleh KPK
Sebab ketika itu, penyidik keimigrasian mengamankan WNA berinisial BGW dan MK karena diduga menyalahgunakan izin tinggal.
Mereka diduga masuk memakai visa sebagai turis biasa. Akan tetapi, keduanya diduga bekerja di Wyndham Sundancer Lombok.
Jumlah Rp 1,2 miliar itu yaitu hasil negosiasi antara Liliana dan Yusriansyah serta Kurniadie. Pada awalnya, Liliana sempat menawarkan Rp 300 juta. Akan tapi ditolak karena jumlahnya sedikit.
Sumber: http://nasional.kompas.com
BanyumasRaya.com

