Banyumas Raya

JAKARTA, – Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri, Rabu (29/5/2019).
Kivlan dipanggil buat diperiksa sebagai tersangka terkait perkara tindak pidana makar.
Kivlan yg mengenakan kemeja abu-abu bergaris dan celana panjang hitam, datang sekitar pukul 10.30 WIB, dengan didampingi pengacaranya.
Kivlan mengaku mulai menjawab pertanyaan penyidik dalam pemeriksaan keduanya sebagai tersangka tersebut.
Baca juga: Bareskrim Panggil Kivlan Zen sebagai Tersangka Kasus Makar
“Kali ini pemeriksaan aku kedua sebagai tersangka kasusnya masalah yg di Tebet waktu aku menyatakan merdeka dan lawan. Kemudian Permadi, dan Lieus Sungkharisma telah mengatakan yg ada saya. Kemudian aku mulai jawab kembali gitu saja,” tutur Kivlan.
Ia pun menyerahkan kepada penyidik masalah penahanan dirinya.
Kuasa hukum Kivlan, Djudju Purwantoro menyebutkan bahwa kliennya tak memenuhi unsur pidana seperti yg disangkakan.
Djudju mengatakan, Kivlan tak memiliki niat dan perbuatan permulaan buat menggulingkan pemerintahan yg berkuasa.
“Kepada Bapak Kivlan ini adalah perbuatan makar sesuai yg diatur di Pasal 107 atau 110 di KUHP, itu kan kalian melihat itu terlalu tendensius penyidik itu, terlalu mengada-ada, karena unsur-unsur dinamakan atau definisi makar itu sangat tak relevan dan sangat tak terpenuhi unsur-unsur itu,” ungkap Djudju yg mendampingi Kivlan di Gedung Bareskrim.
Baca juga: Pengacara Sebut Kivlan Zen Akan Penuhi Panggilan Polri Rabu Hari Ini
Sebelumnya, Kivlan dilaporkan oleh seorang wiraswasta bernama Jalaludin dengan dugaan penyebaran berita bohong dan makar.
Laporan tersebut sudah diterima dengan nomor LP/B/0442/V/2019/ BARESKRIM tertanggal 7 Mei 2019.
Pasal yg disangkakan terkait tindak pidana penyebaran berita bohong atau hoaks dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 an/atau Pasal 15 serta terkait keamanan negara atau makar dengan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 jo Pasal 107.
Sumber: http://nasional.kompas.com
BanyumasRaya.com

