Banyumas Raya

JAKARTA, – Kejaksaan Agung RI menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait masalah yg menjerat mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat, Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen.
Kivlan ditetapkan sebagai tersangka terkait masalah dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong atau hoaks dan makar.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Mukri, mengatakan, pihaknya sudah menunjuk lima Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kelima JPU tersebut bertugas mengikuti perkembangan penyidikan.
Baca juga: Menurut Kuasa Hukum, Kivlan Zen Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Kepemilikan Senjata Api
Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung, Mukri di Kejaksaan Negeri Depok, Jumat (1/2/2019).“Dengan diterimanya SPDP tersebut, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI sudah menerbitkan surat perintah penunjukan Tim Jaksa Penuntut Umum yg beranggotakan 5 (lima) orang Jaksa buat mengikuti perkembangan penyidikan,” kata Mukri melalui informasi tertulis yg diterima , Rabu (29/5/2019).
Untuk ketika ini, Kejagung masih menunggu berkas yg mulai dikirim oleh penyidik Bareskrim Polri.
Terkait masalah ini, Kivlan dilaporkan oleh seorang wiraswasta bernama Jalaludin dengan dugaan penyebaran berita bohong dan makar.
Laporan tersebut sudah diterima dengan nomor LP/B/0442/V/2019/ BARESKRIM tertanggal 7 Mei 2019.
Pasal yg disangkakan adalah Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 107 KUHP jo Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 163 Bis jo Pasal 107 KUHP.
Sumber: http://nasional.kompas.com
BanyumasRaya.com

