Banyumas Raya

JAKARTA, – Kejaksaan Agung RI sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) buat perkara Mustofa Nahrawardaya.
Mustofa, yg yaitu Koordinator Relawan IT Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan SARA dan menyebarkan hoaks melalui media sosial.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Mukri, mengatakan, sudah ditunjuk tiga orang Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca juga: Mustofa Nahrawardaya: Saya Yakin Bebas, Tenang Saja
“Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI sudah menerbitkan surat perintah penunjukan Tim Jaksa Penuntut Umum yg beranggotakan tiga orang jaksa,” ujar Mukri melalui informasi tertulis yg diterima , Rabu (29/5/2019).
Tim JPU tersebut bertugas mengikuti perkembangan penyidikan. Kini, Kejagung masih menunggu berkas masalah dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Terkait masalah ini, Mustofa ditangkap karena twit soal video viral sekelompok anggota Brimob mengeroyok warga di depan Masjid Al Huda, Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (23/5/2019).
Menurut informasi polisi, twit Mustofa tak sesuai fakta.
Baca juga: Sebelum Lakukan Penangkapan, Polri Berkali-kali Ingatkan Mustofa Nahrawardaya
Melalui twitnya, Mustofa menyampaikan bahwa korban yg dipukuli bernama Harun (15). Ia menyebutkan bahwa Harun tewas dipukuli.
Namun, keterangan mengenai korban berbeda dengan informasi polisi.
Menurut polisi, pria yg dipukuli dalam video itu adalah Andri Bibir. Polisi menangkap Andri karena diduga terlibat sebagai salah sesuatu perusuh dan provokator dalam aksi di depan Bawaslu.
Atas kejadian tersebut, Mustofa dijerat Pasal 45A Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Sumber: http://nasional.kompas.com
BanyumasRaya.com

