Banyumas Raya
JAKARTA, – Presiden Joko Widodo ( Jokowi) menaruh harapan besar kepada Aparatur Sipil Negara ( ASN) yg sebelumnya kerap disebut Pegawai Negeri Sipil atau PNS.
ASN atau PNS, menurut Jokowi, khususnya yg muda atau birokrat muda, yaitu motor kemajuan Indonesia. Alasannya, para birokrat muda itu telah menjadi simbol pemersatu bangsa, pembela Pancasila yg aktif mengamalkannya.
Selain itu, lanjut Jokowi, para ASN muda yaitu birokrat yg bebas korupsi dalam melayani masyarakat.
“ASN, terlebih birokrat muda ini adalah birokrat yg membawa lompatan kemajuan untuk kejayaan bangsa kita, Indonesia,” kata Jokowi, Jumat (8/3/2019) lalu.
Tak ayal, Jokowi menitipkan pesan termasuk buat siapapun yg ingin menjadi ASN, bagi tak lupa bertanggung jawab, bekerja keras, melakukan inovasi, dan dapat beradaptasi dengan perubahan serta dinamika dunia yg sangat cepat.
Di sisi lain, Jokowi tetap menaruh kepedulian pada kesejahteraan ASN. Terkait hal itu, ada kabar menggembirakan untuk para ASN atau PNS, yakni keputusan Jokowi bagi menaikkan gaji PNS tahun 2019 yg secara rata-rata 5 persen.
Terkait rencana itu, Jokowi sudah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Pemerintahan Kabinet Kerja yg dipimpin Jokowi mengubah lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil sebagaimana sudah dua kali diubah, terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015. Dalam laporan PP 15/2019 tersebut tertera adanya besaran kenaikan gaji ASN baik golongan IV hingga golongan I.
Keputusan yg tertuang dalam PP 15/2019 tersebut diambil dengan pertimbangan meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan ASN. Ketentuan itu akan berlaku pada 1 Januari 2019. Bahkan, yg menggembirakan lagi, para ASN mampu mencairkan kenaikan gaji pada pertengahan April 2019 ini.
Selain pemberian kenaikan gaji sebanyak beberapa kali di era Presiden Jokowi, sebelumnya pada periode 2016-2018 para PNS juga mendapatkan tunjangan hari raya (THR) dan peningkatan tunjangan kinerja (tukin).
ASN juga bakal menerima gaji ke-13 jelang libur Idul Fitri 2019. Soal pemberian THR sejak 2016 bahkan tak cuma PNS atau ASN aktif, tetapi juga para pensiunan ASN.
“Kenaikan gaji ini ditujukan bagi peningkatan kesejahteraan ASN. Pada ketika bersamaan, kenaikan itu juga harus dibarengi dengan peningkatan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat,” ucapnya.
Untuk itu, Jokowi meminta para ASN agar bisa meningkatkan kualitas pelayanan dan tak melakukan praktik korupsi dan terus mengutamakan kepentingan rakyat.
Jokowi berpesan agar tingkat kesejahteraan ASN harus diperhatikan dan selalu didorong bagi meningkatkan layanan kepada masyarakat. Masyarakat harus mendukung siapapun yg mau menjadi ASN dan menjadikan mereka sebagai ASN bermartabat.
Sumber: http://nasional.kompas.com
BanyumasRaya.com