Banyumas Raya
JAKARTA, – Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari menilai, upaya DPR merevisi Undang-undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) melanggar ketentuan di Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
“Proses buat melakukan perubahan kedua terhadap UU KPK yg dikerjakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat sudah melanggar ketentuan yg terdapat pada Pasal 45 Ayat (1) Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011,” kata Feri dalam informasi pers, Jumat (6/9/2019).
Pasal 45 Ayat (1) itu berbunyi, “Rancangan Undang-Undang, baik yg berasal dari Dewan Perwakilan Rakyat maupun Presiden serta Rancangan Undang-Undang yg diajukan Dewan Perwakilan Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat disusun berdasarkan Prolegnas”.
Baca juga: Kita Patut Curiga Agenda Mendadak Dewan Perwakilan Rakyat buat Revisi UU KPK…
“Sedangkan RUU KPK tak termasuk dalam prolegnas tahun 2019,” kata Feri.
Feri menilai, ada pelanggaran formil dalam upaya revisi UU KPK oleh Dewan Perwakilan Rakyat itu.
Selain itu, sejumlah poin dalam draf revisi UU KPK dinilainya bertentangan dengan konsep independensi serta tugas pokok dan fungsi KPK.
“Pertama, ketentuan yg terdapat pada Pasal 7 Ayat (2) RUU KPK mewajibkan KPK buat membuat laporan pertanggungjawaban 1 kali dalam 1 tahun kepada Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Badan Pemeriksa Keuangan. Padahal, KPK dibangun sebagai lembaga yg mandiri dan independen dan terlepas dari cabang kekuasaan lainnya,” kata Feri.
Baca juga: Jika Jokowi Tak Keluarkan Surat Presiden, Revisi UU KPK Tak Akan Dibahas
Menurut Feri, seandainya kewajiban itu disahkan, KPK menjadi rentan diintervensi oleh cabang kekuasaan lainnya. Sehingga itu juga menciderai independensi KPK.
“Kedua, kewenangan penyadapan yg dimiliki oleh KPK mencoba buat dikebiri. Dengan munculnya Pasal 12 huruf b Ayat (1) RUU KPK yg mewajibkan KPK buat meminta izin tertulis kepada Dewan Pengawas, di mana ketentuan ini tak terdapat pada UU KPK,” katanya.
Pembentukan Dewan Pengawas, kata Feri, tak dibutuhkan karena mulai menghambat kinerja KPK dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
Baca juga: Baleg: Revisi UU KPK Bisa Selesai Akhir September Ini
“Unsur pengisi posisi Dewan Pengawas serta mekanisme kerja yg tak jelas juga mulai mempermudah buat melemahkan KPK secara sistematis dari dalam,” kata Feri.
Diberitakan sebelumnya, segala fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat setuju revisi UU KPK yg diusulkan Badan Legislasi (Baleg) DPR. Persetujuan semua fraksi disampaikan dalam meeting paripurna Dewan Perwakilan Rakyat yg digelar pada Kamis siang.
Baleg bertekad mengebut pembahasan revisi itu sehingga dapat selesai sebelum masa jabatan Dewan Perwakilan Rakyat periode 2019-2024 habis pada 30 September mendatang.
Sumber: http://nasional.kompas.com
BanyumasRaya.com