JAKARTA – Pemerintah memulai paket kebijakan, salah satunya pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) 11% untuk pembelian rumah baru mulai November 2023 hingga Juni 2024.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan stimulus untuk sektor perumahan tersebut dilakukan untuk mendorong permintaan akan rumah. Nantinya hal ini akan mendorong kinerja sektor konstruksi.
Pemberian PPN ditanggung pemerintah (DTP) 100% khusus bagi rumah baru dengan harga di bawah Rp2 miliar. Sementara rumah dengan harga sampai dengan Rp5 miliar, beban pajak yang ditanggung pemerintah hanya sampai dengan Rp2 miliar, sementara Rp3 miliar sisanya dibayar dengan tarif normal 11%.
Secara rinci, kebijakan tersebut terbagi menjadi dua fase. PPN DTP 100% berlaku mulai November 2023 hingga Juni 2024.
Sementara pada Juli 2024 hingga Desember 2024, pemerintah masih akan memberikan pembebasan PPN, namun hanya 50%. Artinya, masyarkat hanya perlu membayar PPN sebesar 5,5%.
Adapun, untuk mendapatkan insentif ini, hanya berlaku untuk 1 NIK/NPWP per rumah atau satu orang hanya boleh membeli satu rumah.
“Kita tidak menambahkan prasyarat lain. Tujuannya menyerap rumah-rumah yang sudah dibangun, stok yang ada, sehingga bisa memunculkan demand,” ujar Sri Mulyani, Senin (6/11/2023).
Sri Mulyani melaporkan total anggaran yang diperlukan untuk program PPN DTP senilai Rp3,38 triliun. Di mana Rp0,42 triliun untuk sisa tahun ini, dan Rp2,96 triliun untuk 2024.
Adapun, bagi masyarakat yang pernah menjadi penerima insentif serupa pada masa pandemi Covid-19 juga mendapatkan hak untuk memanfaatkan PPN DTP ini selama 14 bulan ke depan.
“PPN DTP yang waktu itu dalam covid-19, sehingga stimulus untuk mendorong sektor konstruksi, maka tetap boleh,” ujar Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartanto.